Memasuki tahun 2014, Indonesia dirundung duka. Berbagai bencana melanda bumi Ibu Pertiwi, mulai banjir, gempa, tanah longsor, hingga gunung meletus. Masyarakat yang menjadi korban bencana pun memilih tinggal di tempat pengungsian demi keselamatan jiwanya.
Meski demikian, Ketua Umum DPP Rescue Perindo, Denny Adin menilai, di saat masyarakat tengah susah karena kehilangan harta benda dan juga mengalami trauma psikis, ada saja pihak yang memanfaatkan kesusahan yang dialami para korban bencana menjadi “keuntungan” bagi dirinya sendiri.
"Bencana yang datang secara bertubi-tubi ini, “kebetulan” terjadi di tahun politik. Tidak heran bila bencana pun banyak dijadikan sebagai ajang pencitraan dan tebar pesona bagi para calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik yang bakal bersaing di Pemilu 2014," terangnya kepada Wartawan di Jakarta, Minggu (16/02)
Menurutnya, para pencari pencitraan ditenga bencana banyak dalihnya. Karean sumbangan yang diberikan ada yang dihiasi foto caleg beserta nama dan nomor urut serta partai yang diusung. Tidak hanya itu, banyak juga partai yang tebal muka dan memasang bendera partainya di lokasi bencana.
"Hal tersebut hampir dilakukan oleh semua caleg yang daerahnya tertimpa bencana. Hal itu juga dilakukan bukan karena aksi atas nama kemanusiaan. Namun ternyata banyak yang melakukannya tanpa keikhlasan karena ada udang dibalik batu, salah satunya untuk pencitraan," tegasnya.
Harusnya Bawaslu menjeratnya kata Adin, dengan Pasal 86 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Pasal tersebut tidak hanya mengancam si caleg. Melainkan juga pengurus parpol, tim sukses maupun siapapun yang menjadi petugas, pelaksana dan peserta kampanye. Mereka dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
"Ancaman perbuatan tersebut ada di Pasal 301. Yakni setiap pelaksana kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," bebernya.
Banjir jangan dijadikan ajang manuver politik dan pencitraa diri, sangat tidak etis jika ditengah penderitaan saudara-saudara kita, ada oknum-oknum pejabat, politisi, dan lain-lain yang memanfaatkan guna pencitraan diri.
“Diharapkan pihak-pihak yang menerima bantuan tidak terjebak politik tanam budi dari oknum-oknum penyumbang yang seakan-akan peduli, padahal mereka sebetulnya sok peduli,” jelasnya.
Meski demikian, Ketua Umum DPP Rescue Perindo, Denny Adin menilai, di saat masyarakat tengah susah karena kehilangan harta benda dan juga mengalami trauma psikis, ada saja pihak yang memanfaatkan kesusahan yang dialami para korban bencana menjadi “keuntungan” bagi dirinya sendiri.
"Bencana yang datang secara bertubi-tubi ini, “kebetulan” terjadi di tahun politik. Tidak heran bila bencana pun banyak dijadikan sebagai ajang pencitraan dan tebar pesona bagi para calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik yang bakal bersaing di Pemilu 2014," terangnya kepada Wartawan di Jakarta, Minggu (16/02)
Menurutnya, para pencari pencitraan ditenga bencana banyak dalihnya. Karean sumbangan yang diberikan ada yang dihiasi foto caleg beserta nama dan nomor urut serta partai yang diusung. Tidak hanya itu, banyak juga partai yang tebal muka dan memasang bendera partainya di lokasi bencana.
"Hal tersebut hampir dilakukan oleh semua caleg yang daerahnya tertimpa bencana. Hal itu juga dilakukan bukan karena aksi atas nama kemanusiaan. Namun ternyata banyak yang melakukannya tanpa keikhlasan karena ada udang dibalik batu, salah satunya untuk pencitraan," tegasnya.
Harusnya Bawaslu menjeratnya kata Adin, dengan Pasal 86 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Pasal tersebut tidak hanya mengancam si caleg. Melainkan juga pengurus parpol, tim sukses maupun siapapun yang menjadi petugas, pelaksana dan peserta kampanye. Mereka dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
"Ancaman perbuatan tersebut ada di Pasal 301. Yakni setiap pelaksana kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," bebernya.
Banjir jangan dijadikan ajang manuver politik dan pencitraa diri, sangat tidak etis jika ditengah penderitaan saudara-saudara kita, ada oknum-oknum pejabat, politisi, dan lain-lain yang memanfaatkan guna pencitraan diri.
“Diharapkan pihak-pihak yang menerima bantuan tidak terjebak politik tanam budi dari oknum-oknum penyumbang yang seakan-akan peduli, padahal mereka sebetulnya sok peduli,” jelasnya.
Abdul Kadir
droywijaya@yahoo.co.id
(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar