Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai tersangka pencucian uang dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. Airin mengaku siap jika harta kekayaannya harus disita oleh KPK.
"Kembali saya sampaikan bahwa kami menghormati proses hukum, jadi saya serahkan ke proses hukum," kata Airin usai menjenguk Wawan di Rutan KPK, Selasa, 14 Januari 2014.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penetapan Wawan sebagai tersangka pencucian uang merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun 2012. Dalam kasus itu, Wawan dan Ratu Atut Chosiyah menjadi tersangka.
"Berkaitan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi atas tersangka TCW, penyidik menemukan 2
bukti permulaan cukup atas dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang atas nama TCW," kata Johan, Senin.
Sebelumnya, Atut dan Wawan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Selain itu, keduanya juga diduga bersama-sama menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Keduanya diduga mengalirkan uang Rp1 miliar kepada Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Heroe Soelistyanto
Sumber : http://us.m.news.viva.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar