Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten, pada Selasa 17 Desember 2013 lalu. Namun, pada saat itu, surat perintah penyidikan untuk Atut di kasus Alkes Banten belum diterbitkan KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa 7 Januari 2014, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan kemudian disimpulkan untuk naik ke proses penyidikan. "Dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Pemprov Banten," katanya.
Atut diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Atut disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Ratu Atut, KPK juga menetapkan adiknya yakni Tubagus Chaery Wardana alias sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Telah juga ditemukan dua alat bukti dalam kasus yg sama, penyidik menetapkan saudara TCW (Tubagus Chaery Wardana) selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pasific Pragama)," lanjut Johan.
Selain sama-sama dijadikan tersangka, Wawan juga dijerat pasal yang sama dengan Atut. Yakni pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Penetapan penyelidikan ke penyidikan sejak 6 Januari 2014," ujar Johan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar