Pemilihan umum merupakan pesta demokrasi lima tahunan di Republik Indonesia ini, antara lain Pemilihan Legislatif DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kabupaten, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, Bupati Karawang H. Ade Swara meminta kepada direksi dan manager HRD untuk berikan waktu kepada para karyawan di perusahaannya untuk bisa menggunakan hak pilih.
“Karyawan yang shift pagi agar bisa gunakan hak pilih tidak Golput. Karena pesta demokrasi ini itu yang menentukan masa depan Indonesia negara yang kita cintai ini. Para karyawan pun agar menggunakan hak pilih sebaik mungkin sesuai hati nurani,” ujar Ade Swara pada saat audiensi dengan HRD dan karyawan, bersamaan dengan acara pertemuan jajaran disnaker dengan HRD untuk penerimaan karyawan, belum lama ini.
Bupati menggatkan agar para karyawan jangan apriori atau acuh, sebab mencoblos itu wajib. Menurutnya, bila tidak mengenal calon bertanya kepada yang tahu mengenai akhlak dan kompetensi yang akan duduk di Legislatif, agar semua yang duduk di dewan dan presiden yang terpilih bisa menjadikan Republik Indonesia dan DPD, DPR, DPRD seluruh daerah bisa membawa daerahnya lebih maju khususnya.
“Ada di keterangan agama di Islam yang mengatakan, lebih baik suatu daerah atau negara dipimpin oleh pemimpin yang durjana daripada tidak ada pemimpinnya. Pemilihan Umum tahun ini baik Pileg ataupun Pilpres diharapkan bisa berjalan kondusif dan menghasilkan pemimpin yang pada saat ini presiden beserta anggota legislatif yang memiliki karakter yang baik dan juga akhlak juga yang baik yang bisa membawa Republik Indonesia semakin maju,” karapnya.
Lepas Tenaga Kerja
Dalam kesempatan terpisah, Bupati Karawang melepaskan 118 tenaga kerja yang diterima di perusahaan yang bekerjasama dengan disnakertrans. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang mengucapkan terimakasih telah menerima warga kami untuk diberi kesempatan kerja , dan juga sebagai upaya mengurangi angka penduduk yang belum memilki pekerjaan atau mengganggur,” ujarnya, di gedung Singaperbangsa Lt II, Jumat (17/1).
Menurut lanjut Bupati, dengan diterbitkannya Perda No 1 Tahun 2011 di Kab Karawang, sebetulnya awalnya menuai kontroversi. Pasalnya, semua rekrutiment tenaga kerja itu basisnya NKRI. Dasarnya, untuk melindungi warga asli Kabupaten Karawang yang belum mendapat kesempatan bekerja, namun bukan untuk melarang warga luar untuk bekerja.
Bupati juga mempersilahkan karyawan untuk menjaga hubungan harmonis dengan perusahaan. “Karyawan dituntut untuk selalu disiplin agar dipakai oleh direksi serta terlihat kemampuan untuk bisa diandalkan di perusahaan. “Masih ada sekitar 100 ribu penduduk yang belum memiliki pekerjaan. Perusahaan agar didiklah para karyawan ini agar bisa menjadi SDM yang betul betul dibutuhkan oleh perusahaan” ujarnya
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Karawang Widjojo GS menerangkan, pihaknya memiliki program sebagai upaya mengurangi tingkat pengangguran yaitu kerjasama dengan berbagai perusahaan. “Pada saat ini proses rekrutmennya melalui dinas,” ungkapnya.
saat ini yang akan dilepas sebanyak 116 orang antara lain dari PT Ceres, PT Ihara, PT Primanunggal, PT YMMI, Astra Honda, serta Heinz ABC yang dilakukan proses rekrutmen dimulai Bulan Januari awal kemarin. Maka kepada perusahaan terimakasih banyak dan teruslah mengacu kepada Perda No 1 Tahun 2011 yaitu persentase orang Karawang untuk bisa diterima bekerja lebih dominan.” ujarnya
Perwakilan HRD dan Yuntandi dari PT Ceres berharap disnakertrans bisa memenuhi kebutuhan tenaga kerja. “Kami yakin proses seleksi dari dinas bisa kompeten, karena tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Selama ini banyak proses rekrutmen bila melalui lembaga penyalur itu selalu terjadi kericuhan.
Abdul KadirSumber : http://korantransaksi.com/headline/perusahaan-diminta-berikan-waktu-kepada-karyawan-gunakan-hak-pilih/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar