Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang Ir. Azhar Latif kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Rabu, (22/1). Ini merupakan pemeriksaan pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan dana bantuan pengacara di PDAM Padang.
Azhar Latif datang memenuhi panggilan tim penyidik Kejati sekitar pukul 10.00 WIB. Dia didampingi dua penasehat hukumnya yakni Syahril dan Yunizal Chaniago. Azhar sempat menjalani pemeriksaan lebih kurang selama 6,5 jam di ruang penyidik kejaksaan. Pemeriksaan kali ini tetap difokuskan pada keterangan Azhar Latif terkait dengan dugaan dana bantuan pengacara yang disinyalir telah merugikan negara sebesar Rp450 juta.
Pada pukul 16.35 WIB, Azhar keluar dari gedung Kejati Sumbar. Kepada sejumlah wartawan, kuasa hukum Azhar Latif membenarkan bahwa kliennya baru saja diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumbar. “Klien kami tadi sempat diberondong dengan 20 pertanyaan, dan semua pertanyaan tim penyidik itu juga sudah dijawab dengan lugas oleh klien kami,” sebut Syahril, kuasa hukum tersangka Azhar Latif.
Syahril mengatakan bahwa pada pemeriksaan tersebut, kliennya juga sudah menyerahkan bukti-bukti terkait dengan kasus yang menyeret Azhar Latif hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Tadi, kita juga sempat menyerahkan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pencairan dana tersebut adalah atas persetujuan dewan pengawas,” sebutnya.
Syahril dan Yunizal Chaniago berharap nantinya akan ada gelar perkara yang akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar terkait dengan ditetapkannya Azhar Latif sebagai tersangka dalam kasus dugaan dana bantuan pengacara di PDAM Padang.
Sejurus dengan itu, tersangka Azhar Latif sendiri di hadapan wartawan mengakui kalau dirinya sempat diberikan 20 pertanyaan oleh tim penyidik Kejati Sumbar. Dari 20 pertanyaan yang diajukan tersebut, sebut Azhar, hanya 12 pertanyaan saja yang masuk dalam pertanyaan inti, selebihnya hanya pertanyaan biasa .
“Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan dana bantuan pengacara di PDAM Padang ini. Dan ini dibuktikan dengan hasil rekomendasi dari BPKP beberapa waktu lalu,” sebut Azhar Latif sembari melempar senyum ke arah wartawan.
Pada tanggal 9 Januari 2014 lalu, walikota Padang Fauzi Bahar juga sempat diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejati dalam kasus dugaan dana bantuan pengacara PDAM ini.
Azhar Latif ditetapkan menjadi tersangka pada 17 Oktober 2013 lalu. Azhar dituduh bertanggung jawab telah menyelewangkan dana representatif yang merugikan negara sebesar Rp450 juta.
Penyelewangan tersebut digunakannya untuk dana bantuan hukum terhadap kasus Azhar tiga tahun lalu, tetapi dana yang dipakai bukanlah untuk perusahannya melainkan untuk dirinya sendiri.
Permasalahannya terletak pada penggunaan dana yang dimiliki perusahaan, dana yang seharusnya digunakan untuk perusahaan malah diberikan kepada pengacara rekrutannya pada tiga tahun lalu.
Aspidsus Kejati Sumbar Dwi Samudji usai pemeriksaan membenarkan kalau tim penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa mantan Dirut PDAM Kota Padang ini sebagai tersangka. “Seperti yang rekan-rekan wartawan lihat, kami baru saja selesai memeriksa AL sebagai tersangka, namun mohon maaf, mengenai materi pemeriksaannya, kita belum bisa memberikan bocoran. Kita lihat saja perkembangannya,” pungkas Aspidsus Kejati Sumbar yang dekat dengan wartawan ini mengakhiri.
Abdul Kadir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar