Senin, 13 Januari 2014

Jembatan Kuranji Ditutup Satu Arah

Padang.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Untuk mencegah ambruknya Jembatan Kuranji di Jalan Bypass Kota Padang, Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Sumbar bersama Balai Besar Pelak­sana Jalan Nasional akan memberlakukan jalur satu arah dari Simpang Duku ke Simpang Lubukbegalung, mulai hari ini (13/1) hingga 31 Juli.

Sementara kendaraan dari Simpang Lubukbegalung menuju Fly Over Duku, dialihkan ke Simpang Lalang (Simpang Alai-Bypass) masuk Kampung Kalawi atau tembus ke Pasar Alai yang bisa diteruskan ke Simpang Jam Ria Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Raden Saleh.

Kesepakatan pengalihan arus lalu lintas itu diambil Kepala Dinas Prajal Tarkim Sumbar Suprapto dan Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional II Maruasas Panjaitan, Kepala Satlantas Polresta Padang Kompol Gatot, Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Padang Raju Minropa, kemarin.

Semua jenis kendaraan bermotor dan truk kosong dari arah Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menuju Pelabuhan Teluk Bayur atau Simpang Lubukbegalung, diizinkan melewati Jembatan Kuranji dengan jalur searah. Kemudian semua jenis kendaraan bermotor (Pribadi/Pick Up/SPM dari arah simpang Lubukbegalung dan simpang Ketaping kalau akan ke luar kota atau menuju arah BIM, dialihkan ke jalan baru simpang Lalang (Alai-Bypass) menuju arah Pasar Alai atau berbelok ke Kampung Kalawi, Jembatan Kalawi dan ke luar di Simpang Taratak Paneh dan Simpang Kuranji (selengkapnya, lihat grafis).

Sementara itu, semua truk dari arah Jakarta menuju Padangpanjang atau Bukittinggi, wajib lewat Singkarak, Solok. Sedangkan truk dari Jakarta yang akan bongkar muat di Teluk Bayur, dari Solok boleh langsung ke Teluk Bayur.

Untuk truk/tronton kosong dari Teluk Bayur menuju Padang Industrial Park (PIP) Bypass tujuan Pasaman pukul 11.00 hingga 15.00 dan pukul 21.00 sampai 06.00 WIB diizinkan melewati Padang dengan rute, Teluk Bayur-Jembatan Seberangpadang-Ranah-Batang Arau-Jalan Pantai Jembatan Purus, simpang NPM-Pangeran Bech Hotel- S Parman-Adinegoro PIP terus ke Pasaman.

Menurut Suprapto, kesepakatan tersebut diambil menyusul pemberitaan Padang Ekspres terkait kekhawatiran masyarakat soal goyangan Jembatan Kuranji. Jembatan semakin bergoyang ketika dilewati kendaraan bermuatan berat. Dinas Prasjal Tarkim dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II kemudian menurunkan tim ke  lokasi, terutama Perencana dan Pengawas Jalan Nasional P2 JN. “Ternyata benar, Jembatan Kuranji berguncang kuat sejak gempa bumi 2009 lalu dan penambangan pasir batu (sirtu) yang dilakukan secara terus menerus (di sekitar bawah jembatan),” kata Suprapto.

Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Gatot Istanto mengatakan siap membantu melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas yang diprediksi akan mengalami kemacetan di sejumlah ruas jalan. “Kami akan turun membantu melancarkan arus lalu lintas. Saya harapkan juga pengertian warga ataupun pengguna kendaraan bermotor agar berhati-hati dan memaklumi selama pengalihan arus ini,” ungkapnya ketika dihubungi Padang Ekspres, kemarin.

Gatot menambahkan, pihaknya mengerahkan 20 personel di lokasi yang arus lalu lintasnya dialihkan.
Organda Protes

Sementara itu, Ketua Organda Sumbar Sengaja Budi Syukur menilai kebijakan penutupan arus satu arah sebagai kebijakan tidak tepat dan tidak pro dunia usaha. Pengalihan rute jalan untuk truk/ tronton dari arah Utara, diklaimnya belum diketahui Organda. “Terus terang kebijakan itu akan berdampak dengan penambahan cost (bea) angkutan,” kata Sengaja Budi Syukur saat dihubungi Padang Ekspres, tadi malam.

Menurutnya truk yang datang dari utara, misalnya dari Pasaman, Bukittinggi, Payakumbuh, Pekanbaru, Medan dan dari Lubukalung, terpaksa harus memutar arah menuju Padangpanjang lagi, lalu menuju Singkarak dan seterusnya berputar ke arah jalan Sintinjau Lauik (Padang-Solok, red), untuk bisa sampai ke Padang. Di samping biaya tambahan yang harus dikeluarkan pengusaha angkutan, dampak pengalihan juga menjadikan waktu perjalanan bertambah dari biasanya.

“Padahal, Organda sudah punya komitmen bagaimana biaya angkutan barang yang dibawa melalui truk bisa lebih murah. Namun dengan kebijakan baru itu, mau tak mau  ongkos angkut terpaksa dinaikkan pengusaha truk,” jelas Budi lagi.

Budi memperkirakan, besaran penambahan ongkos angkut barang yang bakal terjadi akibat pengalihan rute itu sekitar Rp 70 per kg atau Rp70 ribu per ton. Yang jadi pertanyaan bisakah penambahan ongkos angkut itu diterima pemilik barang begitu saja. “Toh, kalau pun mau membayar, tentunya pemilik barang akan menaikkan harga barangnya untuk konsumen. Ini jelas membebankan komsumen,” papar Budi Syukur.

Budi Syukur juga menyesali sikap Dinas Prasjal Tarkim yang dinilai mengeluarkan kebijakan sepihak. “Semestinya, dinas itu koordinasi dulu dengan Organda, karena pengalihan itu ditujukan bagi truk angkutan. Sayangnya hal itu tidak dilakukan dinas. Yang jadi pertanyaan, apakah hanya dinas ini saja yang punya otoritas menyangkut jalan di Sumbar,” kata Budi.

Dia pun menilai, lahirnya kebijakan pengalihan rute itu, juga sebagai bentuk ketidaktegasan dan ketidaktransparanan pemda dalam menyelesaikan pembangunan jalan Bypass dua jalur yang hingga kini tak tuntas pembebasan lahannya. “Bukti itu terlihat dengan tidak tuntasnya pembangunan By Pass yang dijadikan dua jalur, pada hal perencanaannya sudah lama. Lalu yang dikorbankan pelaku usaha angkutan,” tegasnya. 

Abdul Kadir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar