Rabu, 22 Januari 2014

Mantan Kepala PN Pelalawan Heru Budianto Dibidik Komisi Yudisial

Pekanbaru.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE



Tujuan kedatangan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia ke Pelalawan pada Rabu (23/1) akhirnya terkuat. KY ternyata membidik mantan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Heru Budianto.
"Kedatang tim KY untuk menelusuri duagaan pelanggaran kode etik perilaku hakim. Pelanggaran dilakukan oleh mantan Kepala Pengadialan Negeri (PN) Pelalawan Heru Budianto SH MH," terang Humas PN Pelalawan, Riko Sitanggang kepada tribun, Kamis (23/1).
Pelanggaran kode etik itu, lanjut Riko, menyangkut penanganan perkara Kasasi atas nama Marhadi MR ke Mahkamah Agung (MA). Dugaan yang ditelusuri menyangkut proses penerimaan berkas perkara Kasasi di PN Pelalawan sampai dengan pemberitahuan putusan kepada para pihak antara lain jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pangkalan Kerinci serta terpidana Marhadi sendiri. Adanya kejanggalani-kejanggalan dalam proses pengiriman berkas hingga eksekusi terpidana.
"Turunnya KY juga berdasarkan laporan dari masyarakat Pangkalan Kerinci ke KY. Melihat adanya dugaan dan langsung ditindaklanjuti," tukasnya.

Abdul kadir
Sumber : http://pekanbaru.tribunnews.com/2014/01/23/mantan-kepala-pn-pelalawan-heru-budianto-dibidik-komisi-yudisial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar