Selasa, 04 November 2014

Waryono Karno Mark Up Rp 40 Juta Jadi Rp1 Miliar

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Maun Yambat, saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana di Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengakui Waryono Karno melakukan markup besarbesaran. Hal itu baru diketahuinya saat ia diperiksa.
Menurut Maun, Waryono pernah mark up anggaran dari Rp40 juta menjadi lebih dari Rp1 miliar. Hal itu terjadi, saat Maun menjadi pengurus di Lembaga Advokasi Kajian Stategis Indonesia (LAKSI) yang mengajukan proposal kegiatan sosialisasi energi tahun 2012.
“Kita ajukan proposal dengan anggaran Rp40 juta.Yang disetujui ESDM di MoU Rp40 juta. Laporannya juga be gitu. Namun, ternyata laporan LAKSI diubah jadi dua,“ kata Maun seusai diperiksa hampir 6 jam seperti dilaporkan Metrotvnews.com di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Laporan pertama, kata Maun, diubah menjadi lebih dari Rp900 juta dan laporan kedua lebih dari Rp400 juta.“Jadi totalnya lebih dari Rp1 miliar. Itu (laporan) ternyata digelembungkan dari Rp40 juta,“ sebut Maun.
Saat mengurus proposal itu, Maun mengaku, sempat berkomunikasi dengan Waryono. Namun, Maun lebih banyak diarahkan Waryono untuk berurusan dengan Sri Utami selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan, Pengha pusan, dan Pemanfaatan Aset di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM. “Setiap pengajuan (proposal) selalu diarahkan ke Ibu Sri,“ ucap dia.
Maun pun mengaku semua keterangannya dikonfirmasi dengan dokumen yang sudah disita KPK. Dia pun sempat kaget saat mengetahui laporan LAKSI digelembungkan.“Makanya kaget juga kita. Tadi sama penyidik saya ditunjukkan juga dokumen-dokumen milik kita,“ tutup dia.
Selain Maun, KPK memeriksa Ishak Ramadan dalam kasus yang sama. Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi yang diduga dilakukan Waryono Karno. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan anggaran dana kesetjenan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kasus itu terkait dengan penggunaan dana pada 2012 senilai Rp25 miliar yang diduga digelembungkan, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp9,8 miliar.
Atas kasus itu Waryono Karno dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Asanudin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar