Jumat, 07 November 2014

Vonis Penjara 4 Tahun Untuk Bupati Biak Numfor

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Bupati  Biak Numfor non aktif, Yesaya Sombuk, dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal itu terungkap dalam persidangan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jl. HR. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/10).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Yesaya Sombuk) pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan,” ujar Hakim Ketua, Artha Theresia.
Yesaya Sombuk merupakan terdakwa kasus royek Pembangunan Rekontruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua yang tengah diusulkan dalam APBN-P tahun anggaran 2014 di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Lebih lanjut, Hakim Artha, menjelaskan, Yesaya dinilai terbukti menerima suap sebesar Sing$100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Uang itu suap bagian dari upaya mendapatkan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut mencegah Abrasi Pantai dan proyek-proyek lain yang bersumber dari APBN 2014 di Kabupaten Biak Numfor. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi? secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” imbuh Hakim Artha.
Majelis hakim sendiri mempertimbangkan hal memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Yesaya Sombuk selaku terdakwa. Terkait hal memberatkan, Yesaya utamanya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Hal tidak kalah penting lainnya, Yesaya dinilai berinisiatif dan secara aktif meminta uang kepada Teddy Renyut.
Dia juga dianggap gagal memberikan suri tauladan sebagai bupati kepala daerah yang bersih, jujur dan setia kepada sumpah jabatannya kepada masyatakat khususnya kepada masyarakat Biak Numfor. Terlebih Yesaya pernah menjadi guru. Adapun hal meringankan, Yesaya terus terang mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum serta merupakan tulang punggung keluarga.
Menanggapi vonis ini, Yesaya dari kursi terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Artha Theresia tersebut. “Majelis hakim yang mulia, saya pikir-pikir,” ujar Yesaya pasrah.
Di tempat yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya Yesa Sombuk selaku terdakwa dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan oleh JPU KPK.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hotel Acacia, Jl. Kramat Raya, Senin, 16 Juni 2014 malam lalu. Dalam OTT itu, KPK menangkap tangan Yesaya dan Teddi Renyut saat transaksi serah terima uang. KPK menyita barang bukti uang 100 ribu dollar Singapura. Selanjutnya KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Asanudin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar