Ketua DPR Setya Novanto mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/11) sore, Kedatanganya untuk menemui L (20) dan E (27), dua tersangka yang memerasnya dengan ancaman via pesan singkat (SMS).
Pemerasan yang dilakukan kedua tersangka ini berkedok demonstrasi atas sebuah kasus yang ditudingkan kepada Setnov.
Dalam kasus itu, L dan E menggunakan nama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) untuk memeras novanto. Modusnya adalah dengan mengancam akan menggelar aksi untuk mendemo Novanto juga Bendahara Umum Golkar itu jika tak memberi uang.
Setnov mengatakan, perbuatan yang dilakukan kepadanya ini bukan sekali. Ia mengaku sudah berkali-kali didemo di KPK, Kejaksaan hingga di rumahnya. Karena merasa terganggu, ia memilih melapor kepada pihak kepolisian.
Kapolresta Jaksel mengatakan, kelompok tersebut sering menggelar demonstrasi dengan membawa bendera HMI. Tapi, kata dia, yang terakhir kali ini bukan hanya sekadar demo.
“Jadi mereka (dua tersangka) juga melakukan kegiatan pemerasan. Kemudian pada saat diamankan, kita lakukan tangkap tangan. Mereka meminta sejumlah uang kepada korban (Setya Novanto),” katanya.
Atas dasar itu, katanya, polisi memeroses mereka. Selain pasal pemerasan, mereka juga dikenakan pasal pada Undang-undang ITE karena melakukan ancaman lewat perangkat elektronik, yakni telepon seluler.
“Itikad baik pelapor, pihak keluarga, jaminan Ketua HMI akhirnya kami berikan penangguhan penahanan keduanya,” kata Wahyu.
Ia menambahkan, tersangka sudah ditahan selama 12 hari. Saat ini, kata dia, polisi tengah menyelidiki aktor intelektual di balik aksi demo tersebut. “Kita proses. Ini sudah berkali-kali,”ujarnya.
Kedua pelaku mengatakan kapok dan meminta maaf atas perbuatannya.
Novanto mengatakan, dirinya secara pribadi telah memaafkan L dan E. “Karena orang tuanya, keluarganya sudah meminta maaf, saya sebagai orang tua juga memaafkan,” kata Novanto di Mapolrestro Jaksel.
Asanudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar