Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) berang dengan maraknya insiden pesawat asing yang melintasi wilayah pertahanan udara Republik Indonesia tanpa izin. Namun TNI tak memiliki kewenangan apapun untuk memberikan efek jera para penerobos langit RI.
"Untuk menindak lebih lanjut membuat efek jera TNI tidak bisa apa-apa. Batas kewenangan TNI cuma menangkap dan memeriksa," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Fuad Basya, Rabu, 5 November 2014.
Fuad menegaskan, TNI hanya memiliki kewenangan untuk menangkap dan memeriksa setiap pesawat asing yang terbang di wilayah kedaulatan NKRI tanpa izin.
"Kalau ada yang terbang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin akan ditangkap. Kalau tidak mau diturunkan secara paksa, akan kami tembak (pesawatnya)," ujar Fuad.
Oleh sebab itu, dia berharap pemerintah perlu merubah regulasi yang diatur dalam Undang-undang Penerbangan untuk memberikan efek jera.
Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Moeldoko meminta pemerintah menerapkan secara konsisten dan tegas Undang-undang Penerbangan yang ada.
Menurutnya, ketegasan pemerintah menerapkan UU Penerbangan sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada negara luar yang melakukan pelanggaran wilayah udara nasional.
Selain itu, Moeldoko juga berharap kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kekuatan dan kemampuan yang dimiliki TNI Angkatan Udara agar diberi kewenangan khusus dalam melakukan penyidikan terhadap beberapa tindak pidana yang sifatnya kejahatan terhadap pertahanan dan keamanan nasional di ruang udara NKRI (defence crime) .
"Demi menjaga kewibawaan NKRI," kata Moeldoko.
Heroe Soelistyanto
Sumber: http://m.news.viva.co.id/news/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar