Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memeriksaan Kepala Dinas Kehutanan Riau Irwan Effendi, Kamis (6/11). Irwan dipanggil dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan yang menjerat mantan bosnya Annas Maamun.
“
Yang bersangkutan diperiksa sebagai
saksi untuk AM (Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun),” ujar Kepala
Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika
dikonfirmasi, Kamis (6/11/14).
Menurut Priharsa, keterangan dari saksi
Irwan diperlukan untuk memperdalam hasil penyidikan alih pungsi hutan
yang telah merugikan negara dan merusak ekosistem.
“
Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan,” ujarnya lebih lanjut.
Selain Irwan, saksi lainnya yang
diperiksa untuk kasus Gubernur Riau adalah PNS Pemprop Riau Cecep
Iskandar, swasta Riyadi Mustofa, dan pengusaha yang melakukan suap
kepada Annas yakni Gulat Medali Emas Manurung.
“
Mereka semua diperiksa sebagai saksi,” ucap Priharsa.
KPK sebelumnya sudah menetapkan Annas
dan Gulat sebagai tersangka lalu langsung dijebloskan dalam tahanan
Guntur KPK, dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih
fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Asanudin
Sumber : http://lakipejuang45dpp.com/blog/2014/11/06/kpk-periksa-kadishut-riau-terkait-kasus-alih-fungsi-hutan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar