Senin, 10 November 2014

Irman: SK Menkumham Soal PPP Bentuk Kebijakan Ugal-ugalanIrman: SK Menkumham Soal PPP Bentuk Kebijakan Ugal-ugalan

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai penerbitan Surat Keputusan oleh Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly terhadap kepengurusan PPP yang sedang dilanda konflik internal adalah bentuk kebijakan pemerintahan yang ugal-ugalan.

"Sebetulnya pemerintah (Menkumham) sudah tahu bahwa kebijakan tersebut melanggar undang-undang, tapi mereka coba-coba, dan ini bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang ugal-ugalan," kata Irman dalam sebuah wawancara dengan televisi swasta di Jakarta, Sabtu (8/11).

Menurut Irman, desain konstitusi dalam penyelesaian konflik internal Partai Politik telah diatur dengan tegas dalam UU no 2 tahun 2011. Di situ disebutkan perselisihan di internal parpol diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Jika tidak puas dengan keputusan Mahkamah Partai, lanjut Irman, maka dapat ditempuh melalui jalur Pengadilan Negeri. Setelah itu para pihak yang berselisih masih bisa menempuh jalur terakhir melalui kasasi di Mahkamah Agung.

Pemerintah, menurut Irman, tidak bisa turut campur dalam dalam sengketa internal Parpol. Pengeluaran SK Menkumham harus melewati kajian mendalam dan tidak boleh menabrak ketentuan dalam UU Parpol.

Menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda pemberlakuan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP di bawah Kepemimpinan Romahurmuziy (Romi), Irman menyebut itu sebagai putusan hukum yang harus dilaksanakan. Irman bahkan mengajak semua pihak menunggu hasil pemeriksaan PTUN apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pemerintah.

"Menteri adalah pembantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Apabila pengadilan memutuskan ada unsur kesewenang-wenangan dalam pengeluaran SK tersebut, maka DPR harus turun tangan. Kalau terhadap Partai Politik saja Pemerintah sewenang-wenang apalagi terhadap rakyat kecil," tegas Irman.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dilanda konflik internal menjadi dua kubu di bawah kepemimpinan Surhadharma Ali dan Romahurmuziy. Kedua kubu kemudian menggelar muktamar masing-masing. Kubu Romahurmuziy menggelar muktamar di Surabaya 15-18 Oktober 2014 yang mengukuhkan dia sebagai ketua umum. Sedangkan kubu Suryadharma Ali melalui rekomendasi Mahkamah Partai menggelar muktamar di Jakarta pada 30 Desember-2 November 2014 dan memilih Djan Faridz sebagai ketua umum.

Menkumham Yasona Laoly mengesahkan kepengurusan PPP Romi yang merupakan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014. Langkah Menkumham inilah yang dituding banyak pihak bermuatan politik, karena pengesahan dilakukan saat internal PPP bergejolak.
PPP kubu Suryadharma Ali kemudian mengajukan gugatan terhadap SK Menkumham itu ke PTUN Jakarta. Pada tanggal 6 November 2014 PTUN menerima gugatan PPP kubu Suryadharma Ali melalui putusan provisi yang dituangkan dalam surat keputusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN - JKT.

Asanudin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar