Bekas Menteri Kehutanan era Megawati, Mohamad Prakosa, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan keterangan tentang kasus alih fungsi kawasan hutan Bogor. Dia adalah mantan Menhut kedua setelah Zulkifli Hasan yang dipanggil KPK untuk perkara yang menyeret Bos Sentul City Cahyadi Kumala Kwee sebagai tersangka.
“Saya mendapatkan surat panggilan dari KPK untuk dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor atas nama PT Bukit Jonggol Asri,” ucap Prakosa, Selasa (11/11/14).
Politikus PDIP itu mengaku belum tahu materi pemeriksaan yang diajukan kepadanya. Dia juga mengatakan pernah dipanggil sebagai saksi Mantan Bupati Bogor Racmat Yasin Juni lalu.
Pada Juni lalu, Prakosa bercerita dirinya ditanya tentang status perizinan yang ada di kawasan hutan Bogor. “Saat itu saya ditanya dalam kapasitas pada saat saya menjabat sebagai Menhut tentang kawasan hutan itu,” jelasnya.
Dia diperiksa KPK setelah Ketua MPR Zulkifli Hasan diperiksa KPK. Zulkifli diperiksa sebagai saksi sebagai Menhut era SBY.
Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan dari kasus yang menjerat F.X Yohan Yap, kaki tangan Cahyadi sendiri. Yohan sudah diganjar vonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin dan mantan Kepala Dinas Pertanian Bogor Zairin untuk kasus tukar guling tersebut.
Kwee Cahyadi sekarang mendekam di rumah tahanan KPK. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu dia juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga memprsulit proses penyidikan.
Asanudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar