Senin, 03 November 2014

Admin Triomacan2000 Ditangkap Polda Metro Diduga Terkait Pemerasan

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE



Direktorat Kriminal Khusus Subdit Cyber Crime  Polda Metro Jaya kembali menangkap Raden Nuh,  salah satu administrator akun Twitter TrioMacan2000 yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu direksi PT TBIG-Telkom, Abdul Satar. Akibat pemerasan tersebut, Satar mengalami kerugian hingga Rp 358 juta.
Seorang perwira menengah di kepolisian mengatakan, Raden diduga melakukan pemerasan bersama kelompoknya. Ia juga disebut-sebut bekerjasama dengan kakaknya, Edi Syahputra, komisaris sebuah media online yang sudah lebih dahulu ditangkap polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Aris Budiman membenarkan penangkapan Raden Nuh tersebut. “Iya benar ditangkap,” ujar Aris kepada wartawan, Minggu (2/11/14).
Sebelumnya diketahui, Raden Nuh diduga terlibat dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan pemerasan yang diduga dilakukan Edi Saputra yang juga merupakan adik dari Raden Nuh terhadap salah satu petinggi PT Telkom berinisial AP.
Sebab, ketika Edi ditangkap, di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, yang bersangkutan diketahui sedang bersama Raden Nuh.
Dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Edi berawal ketika AP dan Edi melakukan pertemuan, pada 16 Oktober 2014. Pada pertemuan itu, Edi memperkenalkan diri sebagai salah satu komisaris sebuah media online.
Edi pun meminta kerja sama terkait pemasangan iklan dan menyerahkan proposal dengan cara pembayaran 100 persen di muka terlebih dahulu. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh AP. Alhasil, rencana kerja sama dianggap gagal namun tiba-tiba polisi melakukan penangkapan setelah ada sesorang yang datang ke Kantor dan menyerahkan sejumlah uang.
Setelah itu, muncul berita yang berisi fitnah atau pencemaran nama baik yang di-posting melalui media elektronik Asatunews.com, termasuk twitter diduga TrioMacan2000.
Kemudian, Edi mengirim link postingan berita-berita tersebut ke AP melalui SMS. Isi SMS tersebut sebagian berbunyi, “Perampokan PT Telkom berkedok akuisisi.”
Selanjutnya, terjadi sebuah kesepakatan agar berita fitnah dan pencemaran nama baik itu tidak di-posting terus dengan mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta.
Korban pun melaporkan tindakan itu ke polisi. Kemudian, setelah menerima uang itu, tersangka ditangkap di sebuah rumah merangkap kantor di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (27/10) lalu. 
Asanudin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar