Sebanyak 11 lokasi parkir disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mendukung kebijakan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MT Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menjalin kerja sama dengan 11 pengelola gedung yang berada di Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat untuk menyediakan lahan parkir bagi pengendara sepeda motor.
"Silakan gunakan fasilitas parkir di 11 tempat itu dan gunakan bus tingkat gratis untuk melintasi Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat," ungkap Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit di Jakarta, Senin (24/11/2014).
11 gedung parkir motor yakni Gedung Jaya, Gedung Bank Dagang Negara, Djakarta Theatre, Sarinah, Gedung BII, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Nikko, Grand Indonesia, dan The City Tower.
Menurutnya, 11 gedung tadi bisa menampung 9.318 mobil dan 5.128 unit sepeda motor. Dishub DKI pun bakal memaksimalkan lapangan IRTI Monas dan lahan parkir Carrefour Harmoni yang selama ini jadi parkir kendaraan.
Namun, terang Benjamin, untuk tarif parkir yang dibebankan pengelola gedung belum ada penyeragaman. "Sementara masih disesuaikan dengan tarif parkir yang berlaku setempat," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya mewacanakan pembatasan kendaraan roda dua melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Pengguna motor akan disediakan lahan parkir. Untuk menuju lokasi sepanjang dua jalan di atas, Dishub DKI menyediakan bus gratis untuk mengangkut mereka. Kebijakan ini untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
Suisman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar