Peraturan BPJS Kesehatan No.4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan dinilai memberatkan bagi warga miskin. Sebab, peraturan itu mengharuskan peserta mandiri mendaftarkan seluruh anggota keluarganya yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Tak hanya itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai aturan pemerintah mengenai BPJS Kesehatan No.4/2014 tentang tatacara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang meminta setiap calon peserta untuk melakukan pendaftaran 1 kartu keluarga (KK), harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), harus punya rekening bank seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sangat memberatkan masyarakat miskin. Begitu juga dengan peraturan Kartu BPJS baru bisa digunakan setelah tujuh hari mendaftar atau membayar iuran.
Selama ini, kata dia, kartu peserta bisa langsung digunakan. Peserta dapat segera mendapat pelayanan kesehatan setelah mendaftar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Aktivis kesehatan yang tergabung dalam BPJS Watch ini meminta pemerintah untuk segera mengubah peraturan BPJS Kesehatan yang sudah ada.
"Kami meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mencabut peraturan persyaratan pendaftaran peserta," kata Timboel Siregar, Jumat (31/10). "Aturan ini sangat memberatkan rakyat," tambahnya. "Rakyat menjadi sulit dapatkan hak konstitusional menjadi sehat."
Timboel melanjutkan kalau tidak semua masyarakat mampu membayar iuran untuk satu keluarga yang ada di Kartu Keluarga (KK). Tak hanya itu, belum semua masyarakat juga sudah mendapatkan elektronik KTP yang ada NIK-nya.
"Tidak semuanya melek perbankan dan mampu membuka rekening di bank dengan saldo awal ratusan ribu rupiah," lanjutnya.
Dia juga menambahkan persyaratan membuka rekening yang disertai dengan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dinilai memberatkan masyarakat kalangan tidak mampu.
Timboel mengatakan sebaiknya pihak BPJS Kesehatan untuk lebih fokus memperbaiki pelayanannya yang sampai saat ini masih banyak masalah.
"Sekali lagi, BPJS Watch mendesak Dirut BPJS Kesehatan mencabut peraturan yang semangatnya justru tidak melindungi kesehatan rakyat Indonesia," katanya.
Heroe Soelistyanto
Sumber: http://m.cnnindonesia.com/ dan berbagai sumber
Sumber: http://m.cnnindonesia.com/ dan berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar