Ketua Bidang Kumham LAKI P 45 Keberatan Atas SP3 Perkara No : B/14134/IX/Datro 2013/PMJ/Diskrimen tanggal 21 September 2013 An. Pelapor Pdt. Meyti ASSA
-
Surat Keberatan Kepada Wapres
Pada proses penyidikan gelar perkara
“Notaris Ahmad Fikrie Alchaibary MENGATAKAN saya disuruh oleh Bpk
Buntoro Hasan untuk mencarikan Notaris PPAT; Notaris tersebut adalah Ibu
Martianis, tempat waktu itu saya magang”.
Notaris Ahmad Fikrie Al Chaibary melanjutkan/menyerahkan pekerjaannya ke Notaris Martianis “mereka
merekayasa pembuatan AJB fiktif dan Buntoro Hasan Dalang-nya (yang
merupakan pemilik / Presdir PT. Ternak Unggul Mandiri (PT. TUM)”,
karena pada tgl 23 Mei 2013 sesuai penandatanganan di AJB, saya (Pdt
Meyti Assa) sedang bertugas pelayanan penginjilan di Manado pada tgl 18
s/d 28 Mei 2013. Dan saya tidak pernah kenal dengan Notaris Martianis,
apalagi untuk menandatangani AJB tidak mungkin, karena tanah tersebut
sudah ada IMB, IPR atas nama Meyti Assa dan jasad suami di makamkan di
tanah tersebut yang akan di bangun Gereja.
-
Kronologis Pelapor
Notaris Martianis dan Notaris Ahmad
Fikrie Al Chaibary telah merekayasa perbuatan AJB fiktif, karena pada
tanggal 18 s/d 28 Mei 2013 saya (Pdt meyti Assa) sedang tugas pelayanan
penginjilan di Manado Sulawesi Utara (surat keterangan terlampir).
Pada tanggal 30 September 2014 saya
terima Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan nomor :
B/14134/IX/2014/Datro (copy surat terlampir).
Terus terang saya (Pdt Meyti Assa) sangat kecewa atas penghentian penyidikan;
Sudah jelas “Notaris Martianis melakukan kejahatan dan Notaris Ahmad
Fikrie Al Chaibary terlibat merekayasa pembuatan AJB Fiktif” dan Bpk
Buntoro Hasan DALANG-nya. SAYA MOHON KEPADA BAPAK-BAPAK PENYIDIK DI
POLDA METRO JAYA, SUPAYA MENINDAK LANJUTI KASUS INI UNTUK DIPROSES
KEMBALI, KARENA RUMAH TUHAN (GEREJA) YANG AKAN DIBANGUN DI TANAH
TERSEBUT.
Kronologis Sebagai Terlapor
Surat Panggilan 13 Des 2013
Perkara tindak pidana penggelapan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang diketahui pada pada hari
Kamis tanggal 29 November 2012 sekira jam 14.00 WIB di Jl Raya Tanjung
Burung No 33 RT 06/03, Ds Tanjung Burung, Kec. Teluknaga, Kab Tangerang.
(Apabila saudara memiliki surat atau dokumen yang berkaitan dengan
perkara tersebut, harap dibawa)
Surat Panggilan 2 Juni 2014
Perkara pidana penggelapan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang diketahui pada hari Kamis
tanggal 29 September 2012 sekira jam 14.00 WIB di Jl Raya Tanjung
Burung No 33 RT 06/03, Ds Tanjung Burung, Kec. Teluknaga, Kab.
Tangerang.
Surat Perintah Panahanan / Pengalihan Jenis Penahanan
Uraian singkat perkara dan pasal
yang dilanggar : Bahwa hari Jum’at tanggal 07 Februari 2014, sekira jam
16.00 WIB bertempat di Bank DKI KC BSD Jl. Pahlawan Seribu Ruko Tol
Boulevard Blok C 19-20 Kel. Rawa Buntu Kec. Serpong Kota Tangerang
Selatan telah terjadi tindak pidana Penggelapan Melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Petikan Putusan PN Tangerang Nomor : 1203/Pid.B/2014/PN.TNG.
“MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa MEYTI ASSA Als. MEYTI Als. ETI ad (Alm) BENHARD ASSA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama dan dakwaan alternatif kedua;”
Dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa kami keberatan atas dikeluarkannya Surat Pemberhentian Penyelidikan Laporan Ralisi : LP. 3294/IX/2013/PMJ/Diskrimum tanggal 21 September 2013 atas nama pelapor Pdt. MEYTI ASSA.
- Bahwa berdasarkan hasil penelitian gelar perkara dan hasil penyelidikan bahwa laporan polisi LP.3294/IX/2013/PMJ/Diskrimum. Tanggal 21 September 2013 atas nama pelapor Pdt. MEYTI ASSA sudah dinyatakan terbukti merupakan Tindak Pidana Pemalsuan, Penggelapan dan Penipuan.
- Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas mohon agar diskrimum melanjutkan penyelidikan dan mencabut surat pemberhentian tersebut, dan ditangani secara Profesional dan Akuntabel sesuai dengan Visi, Misi dan Kode Etik Serse Kepolisian RI yang berwibawa dan bermartabat
Hormat Kami,
Kantor Advokad-Pengacara
DPP-BPKH-MKGR
Dekson Silalahi Pintubatu, SH, MM
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP LAKI P. 45
Asanudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar