Sampai saat ini belum ada menteri di Kabinet Kerja Jokowi-JK yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
“Untuk menteri-menteri di Kabinet Kerja, hingga hari ini belum ada yang melaporkan,” ucap Johan di KPK, Jakarta, Jumat (31/10/14).
Semua penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan saat diangkat maupun selesai menjabat. Batas waktu melaporkan adalah dua hingga tiga bulan setelah menjabat penyelenggara negara.
“Kami mengimbau sebaiknya setelah jadi menteri segera melaporkan harta kekayaan seusai kewajiban undang-undang,” kata Johan.
Asanudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar