PELAPORAN DANA KAMPANYE DI PADANG
KPU sudah menutup penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pemilu legislatif 2014 periode I, Minggu (29/12). Semula dijadwalkan penutupan Jumat (27/12), tetapi kemudian diperpanjang dua hari. Seluruh partai politik (Parpol) sudah menyerahkan laporannya.
Berdasarkan laporan tersebut, Partai Golkar memiliki dana awal kampanye cukup banyak, yaitu sekitar Rp747 juta dan PPP menyerahkan laporan dengan jumlah nol atau nihil.
“Sebanyak 12 parpol sudah memberikan laporannya. Sebelas parpol menyerahkan tepat waktu, sedangkan satu parpol menyerahkan diakhir perpanjangan waktu, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI. Bagi partai yang memberikan laporan dana kampanye dengan jumlah nihil ini bukan kewenangan KPU,” kata Ketua KPU Padang, Alison Putra didampingi Komisioner M. Sjahbana Sjam saat ditemui di kantornya Selasa (31/12), Jalan Syekh Umar Khalil Padang.
Dari pantauan Haluan, seluruh laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode 1 dari 12 parpol sudah dipampang di papan pengumuman gedung KPU Padang. Dalam laporan tersebut, Partai Nasdem melaporkan penerimaan dana kampanye sebanyak Rp62 juta, Partai Golkar Rp747 juta, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan dana kampanye nihil.
Selanjutnya Partai Hanura Rp192 juta, Partai Gerindra Rp260 juta, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp340 juta, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekitar Rp38 juta tanpa rincian jumlah total. Kemudian Partai Demokrat Rp149 juta, Partai Bulan Bintang (PBB) Rp142 juta, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp108 juta, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp337 juta, dan terakhir Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Rp138 juta.
Menurut Sjahbana, dalam pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode 1, ada dana yang berasal dari parpol atau caleg saja, atau keduanya. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif pasal 129 ayat 2, dimana dana kampanye untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota berasal partai politik yang bersangkutan dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Sedangkan bentuknya berupa uang, barang, dan atau jasa.
Parpol pun memiliki kewajiban dalam melaporkan dana kampanye. Ada enam bentuk pelaporan dana kampanye yang harus dipenuhi parpol, di antaranya membuka dan melaporkan rekening khusus dana kampanye bagi partai politik kepada KPU sesuai tingkatan dan bagi calon anggota DPD kepada KPU Provinsi, pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye bagi parpol dan calon anggota DPD, penyampaian laporan awal dana kampanye beserta lampirannya bagi partai politik kepada KPU sesuai tingkatan dan bagi calon anggota DPD kepada KPU provinsi.
“Saat ini yang kita terima baru sampai disini. Yaitu menerima laporan awal dana kampanye. utnuk pelaporan selanjutnya dilakukan secara periodik. “ kata Sjahbana. Pelaporan selanjutnya adalah menyampaikan laporan dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. Pelaporan dana kampanye diatas sudah dijadwal oleh KPU. Untuk pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode 2, paling lambat tanggal 2 Maret 2014.
Abdul Kadir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar