Kamis, 02 Januari 2014

DANA AWAL GOLKAR TERBANYAK

Padang.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE

PELAPORAN DANA KAMPANYE DI PADANG

KPU sudah menutup penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pemilu legislatif 2014 periode I, Minggu (29/12). Semula dijadwalkan penutupan Jumat (27/12), tetapi kemudian diperpanjang dua hari. Seluruh partai politik (Parpol) sudah menyerahkan laporannya.

Berdasarkan laporan tersebut, Partai Golkar memiliki dana awal kampa­nye cukup banyak, yaitu sekitar Rp747 juta dan PPP menyerahkan laporan de­ngan jumlah nol atau nihil.

“Sebanyak 12 parpol sudah memberikan lapo­rannya. Sebelas parpol menyerahkan tepat waktu, sedangkan satu parpol menyerahkan diakhir per­panjangan waktu, yaitu Partai Keadilan dan Per­satuan Indonesia (PKPI. Bagi partai yang mem­berikan laporan dana kam­panye dengan jumlah nihil ini bukan kewenangan KPU,” kata Ketua KPU Padang, Alison Putra di­dampingi Komisioner M. Sjahbana Sjam saat ditemui di kantornya Selasa (31/12), Jalan Syekh Umar Khalil Padang.

Dari pantauan Haluan, seluruh laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode 1 dari 12 parpol sudah dipampang di papan pengumuman gedung KPU Padang. Dalam laporan tersebut, Partai Nasdem melaporkan penerimaan dana kampanye sebanyak Rp62 juta, Partai Golkar Rp747 juta, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan dana kampanye nihil.

Selanjutnya Partai Ha­nura Rp192 juta, Partai Gerindra Rp260 juta, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp340 juta, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekitar Rp38 juta tanpa rincian jumlah total. Ke­mudian Partai Demokrat Rp149 juta, Partai Bulan Bintang (PBB) Rp142 juta, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp108 juta, Partai Amanat Na­sional (PAN) Rp337 juta, dan terakhir Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Rp138 juta.

Menurut  Sjahbana, dalam pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode 1, ada dana yang berasal dari parpol atau caleg saja, atau keduanya. Se­bagaimana yang diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif pasal 129 ayat 2, dimana dana kam­panye untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota berasal partai politik yang bersangkutan dan sum­bangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Sedangkan bentuknya berupa uang, barang, dan atau jasa.

Parpol pun memiliki kewajiban dalam melaporkan dana kampanye. Ada enam bentuk pelaporan dana kam­panye yang harus di­penuhi parpol, di antaranya mem­buka dan melaporkan reke­ning khusus dana kampanye bagi partai politik kepada KPU sesuai ting­katan dan bagi calon ang­gota DPD kepada KPU Provinsi, pem­bukuan pene­rimaan dan pengeluaran dana kampanye bagi parpol dan calon anggota DPD, penyampaian laporan awal dana kampanye beserta lampirannya bagi partai politik kepada KPU sesuai tingkatan dan bagi calon anggota DPD kepada KPU provinsi.


“Saat ini yang kita terima baru sampai disini. Yaitu menerima laporan awal dana kampanye. utnuk pelaporan selanjutnya dila­kukan secara periodik. “ kata Sjahbana. Pelaporan selanjutnya adalah menyampaikan lapo­ran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. Pela­poran dana kampanye diatas sudah di­jadwal oleh KPU. Untuk pelaporan penerimaan sum­bangan dana kampanye pe­riode 2, paling lambat tanggal 2 Maret 2014.

Abdul Kadir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar