Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, tengah berurusan dengan aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Dia sedang disidik oleh penyidik Polda Jatim, terkait kasus tanah di Tanjung Sari, Surabaya.
"Pemeriksaan kepada terlapor (Risma) sudah dilakukan. Dia sebatas dimintai keterangan sebagai saksi. Dan sampai saat ini, statusnya juga masih sebatas saksi," kata Kabid HumasPolda Jatim Komisaris Besar Awi Setiyono, Selasa (15/4/2014).
Ia menjelaskan, Polda Jatim menangani perkara ini sesuai dengan laporan polisi bernomor : LP/604/V/2013/SPKT tertanggal 7 Mei 2013.
Pelapornya adalah dua warga di Tanjungsari. Risma dilaporkan melanggar pasal 421 KUHP tentang menyalahgunakan kekuasan.
Dalam pasal ini, ancamannya hukuman penjara dua tahun dua bulan.Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2014/04/15/wali-kota-tri-rismaharini-diperiksa-polda-jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar