Rabu, 02 April 2014

Pengacara SBY: Tidak Benar Ibas Terima 200 Ribu Dolar AS Terkait Hambalang

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Tuduhan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum bahwa putra bungsu Presiden SBY yakni Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) terima uang 200 ribu dolar AS terkait proyek Hambalang disangkal.
Adalah pengacara keluarga SBY yakni Palmer Situmorang yang memberikan sanggahan atas tuduhan Anas tersebut.
“Tidak benar Ibas menerima dana tersebut. Jika ada bukti terkait hal ini, silahkan serahkan kepada instansi penyidik yang berwenang. Tak pernah ada keragu-raguan sikap dalam menanggapi tuduhan tersebut,” tegas Palmer Situmorang dalam pesan tertulis yang dikirim ke Tribunnews.com, Rabu (2/4/2014).
Palmer juga menyayangkan cara-cara yang dilakukan kuasa hukum Anas Urbaningrum yang mengedepankan upaya publikasi daripada pendekatan hukum. "Dari sisi hukum, pernyataan tersebut sudah memuat tuduhan perbuatan tercela. Hal itu bisa dimaklumi jika tujuannya untuk kepentingan umum dengan cara membuat laporan kepada pihak yang berwajib," lanjut Palmer.
Lebih-lebih lagi pernyataan yang dituduhkan oleh Kuasa Hukum Anas Urbaningrum tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang disidik KPK saat ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak dimasukkannya tuduhan-tuduhan tersebut dalam BAP tersangka AU.
"Anas Urbaningrum perlu berjiwa besar untuk menerima proses hukum yang sedang dijalani terkait kasus korupsi yang membelit dirinya. Publik pun telah dewasa untuk menyaring setiap kebenaran dan kebohongan. Karena itu, percuma kalau tujuannya adalah kampanye negatif," tegas dia.
Sebelumnya, pengacara Anas Urbaningrum yakni Firman Wijaya menyatakan, kliennya telah memberikan keterangan sekaligus fakta penting ke penyidik dalam pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/3/2014). Fakta tersebut, yakni putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, menerima uang 200 ribu Dolar AS di Jalan Ciasem, Jakarta.
"Mas Anas Urbaningrum menyampaikan bahwa Mas Ibas terima uang 200 ribu Dolar Amerika Serikat bertempat di Jalan Ciasem," kata Firman usai mendampingi pemeriksaan Anas.
Menurut Firman, pengakuan tersebut masih terkait dengan rangkaian materi kasus korupsi yang dituduhkan kepada Anas. "Oh.., ini tidak blufing. Ini disampaikan dalam berita acara," tandasnya.

Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2014/04/02/pengacara-sby-tidak-benar-ibas-terima-200-ribu-dolar-as-terkait-hambalang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar