Senin, 21 April 2014

KPK Tetapkan Ketua BPK Hadi Purnomo Menjadi Tersangka

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE



 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Namun, Hadi dijerat penyidik dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
"Adapun kasus yang akan kmi sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan dirjen pajak, ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Dijelaskan Abraham, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/04/21/kpk-tetapkan-ketua-bpk-hadi-purnomo-menjadi-tersangkaDia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2014/04/21/kpk-tetapkan-ketua-bpk-hadi-purnomo-menjadi-tersangka

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.

"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Abraham menjelaskan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Diduga, Hadi menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. - See more at: http://news.liputan6.com/read/2039903/kpk-tetapkan-mantan-ketua-bpk-tersangka-kasus-suap-pajak#sthash.CuHsQzw9.dpuf
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.

"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Abraham menjelaskan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Diduga, Hadi menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. - See more at: http://news.liputan6.com/read/2039903/kpk-tetapkan-mantan-ketua-bpk-tersangka-kasus-suap-pajak#sthash.CuHsQzw9.dpuf

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.

"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Abraham menjelaskan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Diduga, Hadi menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. - See more at: http://news.liputan6.com/read/2039903/kpk-tetapkan-mantan-ketua-bpk-tersangka-kasus-suap-pajak#sthash.CuHsQzw9.dpuf
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.

"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Abraham menjelaskan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Diduga, Hadi menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. - See more at: http://news.liputan6.com/read/2039903/kpk-tetapkan-mantan-ketua-bpk-tersangka-kasus-suap-pajak#sthash.CuHsQzw9.dpuf
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.

"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Abraham menjelaskan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Diduga, Hadi menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. - See more at: http://news.liputan6.com/read/2039903/kpk-tetapkan-mantan-ketua-bpk-tersangka-kasus-suap-pajak#sthash.CuHsQzw9.dpuf
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.

"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Abraham menjelaskan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Diduga, Hadi menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. - See more at: http://news.liputan6.com/read/2039903/kpk-tetapkan-mantan-ketua-bpk-tersangka-kasus-suap-pajak#sthash.CuHsQzw9.dpuf
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.

"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Abraham menjelaskan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Diduga, Hadi menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. - See more at: http://news.liputan6.com/read/2039903/kpk-tetapkan-mantan-ketua-bpk-tersangka-kasus-suap-pajak#sthash.CuHsQzw9.dpuf
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.

"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Abraham menjelaskan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Diduga, Hadi menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. - See more at: http://news.liputan6.com/read/2039903/kpk-tetapkan-mantan-ketua-bpk-tersangka-kasus-suap-pajak#sthash.CuHsQzw9.dpuf
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.

"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Abraham menjelaskan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Diduga, Hadi menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. - See more at: http://news.liputan6.com/read/2039903/kpk-tetapkan-mantan-ketua-bpk-tersangka-kasus-suap-pajak#sthash.CuHsQzw9.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar