Senin, 21 April 2014

Satpam Perusahaan Jasa Pengawalan Curi Uang ATM Rp 18 Juta, Dibekuk Polsek Pesanggrahan

Jawa Tengah.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Pimpinan Umum dan Radaksi

Seorang security PT TAG tergoda menggelapkan uang tunai Rp18 juta yang seharusnya dimasukkan ke mesin ATM. Namun, aksinya terungkap setelah anggota Polsek Pesanggrahan memeriksa rekaman CCTV kemudian membekuk tersangka pada Minggu (20/4/2014) malam.

Tersangka berinisial AM, 23 tahun, dibekuk saat berada di rumah kos di Jalan RC No. 100 RT 01/11 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tak cukup sampai di situ, polisi bergerak ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah. Dari sana, polisi mendapati sisa uang Rp9,2 juta.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Deddy Arnadi mengatakan, terungkapnya aksi kejahatan Mubasir karena koordinator internal security mendapat laporan dari petugas CPC ATM bahwa di lokasi Food Arena Ciputat terjadi selisih uang yang sangat besar. “Akhirnya penelusuran dilakukan, termasuk mempelajari rekaman CCTV,” kata Kompol Dedy.

Dari rekaman itu terlihat kejanggalan perilaku sekuriti AM. Dia terlihat memasukkan tangannya ke tas dan terlihat mengangkat cassete (kotak isi uang) lalu membuka dan berusaha mengeluarkan uang yang ada di kotak tersebut,” terang Kapolsek.

Menurut Kapolsek, perbuatan AM berawal ketika melihat mobil dari kantor PT TAG hendak mengisi uang di ATM Food Arena Ciputat, Tangsel. AM bertugas sebagai security mencatat mobil dan tas berisi kotak cassete dari mobil ATM. Tiba-tiba ia tergiur melihat lembaran berwarna merah yang tercecer, lalu diambilnya.

“Tersangka memasukkan lembaran pecahan Rp100 ribu ke dalam kantong celananya menggunakan tangan kiri. Sementara tangan kanan aktif merogoh hingga ke dasar tas untuk mencari lembaran uang,” kata Kapolsek.

Pengakuan tersangka, uang curiannya tersebut tak langsung dilihatnya hingga dia pulang ke kosannya menggondol Rp18,3 juta. Uang tersebut disimpan dalam bungkus rokok kosong dan digunakan untuk foya-foya serta buat kebutuhan hidup.


Abdul Kadir
Sumber : http://humaspoldametrojaya.blogspot.com/2014/04/satpam-perusahaan-jasa-pengawalan-curi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar