Walikota Bekasi DR H Rahmat Effendy belakangan ini sibuk berkeliling di 12 kecamatan yang berada di Kota Bekasi, untuk mensosialisasikan dan menyampaikan Peraturan Walikota (Perwal) No.48 Tahun 2013. Dalam Perwal ini diberikan kemudahan kepada masyarakat Kota Bekasi dalam pengurusan pajak, yang dahulunya dilakukan oleh BPPT sekarang dapat dilaksanakan di kecamatatan.
Pada 19 Febuari 2013, Walikota Bekasi DR H Rahmat Effendy berada di Jalan Under Pas, dekat Perumahan BJI RW 014, Kecamatan Bekasi Timur, untuk mensosialisikan Perwal No.48 Tahun 2013 tersebut.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh semua SKPD Kota Bekasi, Camat Bekasi Timur, Lukmanul Hakim M,Si dan 4 lurah yang berada di Bekasi Timur, serta 97 kepala sekolah SD, SMP dan SMA Negeri dan Swasta, anggota DPRD Kota Bekasi, Ketua Fraksi Golkar Rosihan Anwar, dan Anggota DPRD DR H Nur Supriyanto dari Fraksi PKS yang saat itu memberikan penjelasan tentang anggaran bantuan dari Propinsi Jawa Barat.
Pada kesempatan ini, Walikota Bekasi juga banyak menyampaikan tentang bantuan dana kepada RW dari Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dalam mengatasi banjir. Walikota Bekasi pun mengungkapkan bahwa dirinya langsung sidak di wilayah saat terjadi banjir. Di Bekasi Timur saja ada lima titik banjir yang langsung ditinjaunya.
Walikota juga menyampaikan bahwa APBD Kota Bekasi saat mencapai Rp.3,3 Triliyun. “Paling banyak menggunakan dana APBD itu adalah Dinas Pendidikan sebesar 39 persen. Sedangkan yang 61 persen lainnya diperuntukan instansi lainnya,” ujarnya.
Abdul Kadir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar