Kamis, 03 April 2014

KPK Telusuri Aliran Dana Rp 1,2 M dari Perusahaan Wawan ke Rano Karno

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


KPK akan menindaklanjuti fakta hukum aliran dana Rp 1,28 miliar dari perusahaan milikTubagus Chaeri Wardana alias Wawan, PT Bali Pasific Pragama ke Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, sebagaimana kesaksian Direktur Keuangan PT BPP Yayah Rodiyah dalam persidangan terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Wawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
"Setiap fakta akan kami hargai, karena fakta itu akan jadi fakta hukum. Ketika ditelaah ada unsur bukti-buktinya, fakta itu akan berharga juga," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di kantornya, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Busyro mengaku belum tahu, apakah penyidik KPK pernah mengkonfirmasi Rano Karno tentang aliran dana Rp 1,28 miliar itu pada saat pemeriksaan dia sebagai saksi kasus Wawan maupun kasus kakaknya, Ratu Atut Chosiyah pada beberapa waktu lalu.
Saat menjadi saksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Yayah Rodiyah mengatakan dirinya selaku Direktur Keuangan PT BPP pernah mengeluarkan cek senilai Rp 1,2 miliar untuk Wagub Banten, Rano Karno, pada saat Pilkada Banten bergulir.
Namun, Yayah mengaku lupa tujuan dan peruntukan pemberian cek bernilai miliaran rupiah untuk Rano Karno itu.
Seperti diketahui, selain didakwa telah menyuap Akil Mochtar dalam perkara sengketa Pilkada Lebak, Wawan juga didakwa melakukan kongkalikong dalam pengurusan perkara Pilkada Banten. Dalam surat dakwaan, Wawan disebut memberikan uang Rp 7,5 miliar kepada Akil untuk memuluskan kemenangan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah (Partai Golkar) yang berpasangan dengan cawagub dari PDIP, Rano Karno.

Abdul Kadir



Tidak ada komentar:

Posting Komentar