Tersangka Rudi Rubiandini pasrah apapun yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap dirinya. Sebelumnya, Rudi dituntut Jaksa KPK, 10 tahun penjara atas dugaan suap di lingkungan SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang.
"Kami serahkan saja kepada majelis hakim dengan segala kerendahan hati secara hukum nanti penasihat hukum saya akan menyampaikan bagaimana duduk perkaranya," kata Rudi diwawancara wartawan usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Mantan Ketua SKK Migas itu ikhlas segala keputusan majelis hakim. Diapun mengaku siap menjalani sidang babak akhirnya, pada tanggal 29 April nanti.
"Saya akan ikhlas. Insya Allah apapun yang akan diberikan ke saya karena itu datang dari Allah SWT. Saya hanya akan mengucap innalilahi wa inna illahi rojiun," imbuhnya.
Abdul kadir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar