Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang
diajukan Bank Central Asia.
Hadi yang hari ini baru melepas jabatan sebagai Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) dianggap telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 370
miliar.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan,
Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak
2002-2004. Nilai keberatan pajak yang diajukan BCA ketika itu sebesar
Rp5,7 triliun.
"Dalam ekspos, terpenuhi setidak-tidaknya terdapat unsur kerugian
negara sebesar Rp375 miliar," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin
(21/4/2014).
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA)
selaku wajib pajak pada 1999. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan
atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2014/04/21/hadi-purnomo-rugikan-negara-rp370-miliar-lebih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar