Kamis, 03 Oktober 2013

Usai Penangkapan AM, Kondisi MK Memrihatinkan

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Pasca penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, lembaga penguji perundang- undangan ini 
berada pada kondisi memrihatinkan. Internal MK kini berupaya mengembalikan integritas dan kewibawaan lembaga ini, salah satunya dengan membentuk Majelis Kehormatan.


Menurut Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Majelis Kehormatan akan melakukan tugas memeriksa kasus dugaan suap yang menimpa AM.


Namun pemeriksaan hanya pada ruang lingkup etik hakim, sedangkan penyidikan dengan unsur pidana korupsi tetap menjadi wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Majelis Kehormatan yang beranggotakan satu Hakim Konstitusi, satu pimpinan Komisi Yudisial (KY), mantan pimpinan lembaga negara dan guru besar senior bidang hukum, dapat memberi putusan terberat, yakni pemberhentian AM secara tidak hormat. Hal lain yang bisa diputus adalah bebas tanpa tuduhan, peringatan, atau peringatan keras.


"Majelis Kehormatan akan dibentuk dalam waktu dekat. Kami menunggu perkembangan yang ada. Kami menghimpun informasi. Majelis Kehormatan tidak ada kaitan dengan proses hukum AM. AM sendiri belum dinonaktifkan, kami masih melihat perkembangan," kata Hamdan Zoelva.


Usai menangkap tangan AM di kediamannya, di Perumahan Widya Chandra, Rabu (2/10) malam dengan dugaan telah menerima uang terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Akil Mochtar di Gedung MK.
Uang hasil tangkap tangan diperkirakan mencapai 2-3 miliar rupiah dalam bentuk Dolar Singapura. Dari perkembangan penyidikan terbaru, ditemukan pula uang Dolar Amerika Serikat. "Sampai sekarang penghitungan belum selesai. Jumlah masih sekitar Rp3 miliar," kata juru bicara KPK Johan Budi.


Setelah melakukan tangkap tangan terhadap AM, CHN dan CN, KPK juga
melakukan tangkap tangan terhadap seorang kepala daerah berinisial HB dan DH di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Penyidik KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk memastikan apakah benar terjadi praktik suap.

(Heroe Soelistyanto)

Sumber : Op-WEP/Antara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar