Minggu, 27 Oktober 2013

KPU Padang Minta Rekanan Perbaiki Data

Padang.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE



Empat hari jelang Pilkada Padang (26/10) banyak warga penerima kartu pe­milih yang nomor induk ke­pen­dudukan (NIK) ber­beda dengan di KTP. Te­muan kekacauan NIK ter­sebut diperolehPadang Ek­s­pres, di Kompleks Pe­ru­mahan Permata Surau Ga­dang, Keca­ma­tan Na­ng­galo. KPU Padang men­duga, hal ini terjadi akibat ke­sa­lahan penginputan data pemilih oleh rekanan yang men­cetak kartu pe­milih.

Selain itu, di kom­pleks ini juga dite­mu­kan warga yang me­nerima kartu pemilih gan­da. “Ke­napa ini, di KTP NIK-nya 1371­022­8127­30­002, sedangkan di kartu pe­milih 137110­2812­72­0001. Kok bisa?” ta­nya Hen­dra, warga  Kom­­­­pleks Pe­ru­­ma­han Permata Su­rau Gadang, ke­marin. Se­telah dila­ku­kan­nya pen­ge­ce­kan di we­bsite www­.k­pu.­go.id, ter­nya­ta NI­­K di kartu pe­milihnya atas na­ma orang lain.

“Aneh­nya, setelah di­cek di website KPU, pe­milik NIK di kartu pe­milih saya itu adalah nama orang yang tinggal di Am­palu, dan terdaftar di TPS 7 dan 12,” jelas Hendra. “Jadi, NIK saya siapa pula yang me­ma­kai­nya? Semoga saja NIK saya tidak dimanfaatkan orang-orang tak bertanggung jawab di pilkada nanti,” ha­rap­nya. Di­ha­rap­kan­nya KPU bisa segera me­ra­pikan per­so­a­lan se­perti ini, se­hingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Semoga saja data yang digunakan KPU untuk daftar pemilih tetap pemilu 2014 nanti tidak sama seperti di kartu pemilih ini,” ujarnya seraya memperlihatkan kartu pemilih yang telah dibagikan Ke­lompok Penyelenggara Pe­mu­ngutan Suara (KPPS)

Selain Hendra, hal sama juga dialami Yuni, juga warga kom­pleks tersebut. “Saya ka­get, kok KPU tidak men­ca­tum­kan NIK di kartu pemilih se­su­ai NIK di KTP? Darimana pula KPU dapat NIK di kartu pemilih itu? Seharusnya kan sama dengan di KTP,” ung­kapnya bertanya-tanya. Lain lagi dengan Eka, tetangga Yuni. Dia justru mendapatkan dua kartu pemilih (ganda) di alamat berbeda.

“Nama dan NIK-nya sama dengan KTP, tapi saya dapat dua kartu pemilih. Kartu pe­milih di ala­mat sekarang dan di rumah saya waktu tinggal di Jati dulu. Saya tidak tahu juga, kenapa terdaftar di dua tem­pat?” kata Eka. Sebagai warga negara yang baik, kata Eka, dia tetap akan memilih, tapi hanya menggunakan satu kartu pe­milih di alamat sekarang. “Tapi yang saya khawatirkan, bukan saya saja yang mengalami seperti ini. Ini perlu jadi per­hatian KPU, untuk perbaikan ke ­depan,” ingatnya.

Ketua KPU Padang Alison yang dikonfirmasi soal itu berjanji akan mengecek kem­bali kartu pemilih pilkada. Mas­yarakat yang mendapatkan kesalahan da­lam NIK kartu pemilih, di­ha­rapkannya melapor ke petugas KPPS setempat se­hingga di­buatkan yang baru. Alison menduga, kesalahan terjadi saat pengentrian data oleh rekanan pemenang tender percetakan kartu pemilih.

“KPU akan lakukan pe­ngecekan, jika memang NIK-nya berbeda akan dikum­pul­kan lagi dan kita minta diganti oleh rekanan,” ulasnya.
Alison mengharapkan ma­s­yarakat tidak khwatir karena dalam pemilihan di pilkada nanti, dipastikannya pemilih tidak mencoblos dua kali. Tanda berupa tinta tentu akan me­lekat di salah satu jari pe­milih. Tinta tersebut tidak akan hilang dalam sehari. Seluruh pemilih yang telah melakukan pencoblosan wajib mencelupkan jarinya ke tinta yang disediakan di TPS.

Humas PT Riau Mandiri Ceria Printing sebagai peru­sa­haan rekanan pencetakan kar­tu pemilih, Indra Pranata ya­ng dihubungi terpisah me­ngaku siap jika KPU Pa­dang minta mereka mem­per­bai­ki­nya dengan mencetak kembali kartu pemilih. Pihaknya tidak mau begitu saja disalahkan, karena menurut Indra data yang mereka cetak di kartu pemilih berdasarkan database pemilih yang diberikan KPU dalam bentuk file excel.

Artinya, perusahaan hanya memindahkan saja data pe­milih sebagaimana yang dite­rima dari KPU. “Bisa saja saat pengumpulan data terjadi ke­sa­lahan sehingga peru­sahaan hanya memasukkan saja ke­tika melakukan penyetakan. Tapi, intinya jika diminta di­per­baiki kami siap, kita juga ingin Pilkada Padang sukses,” imbuhnya.

Ditetapkan 1 November

Sementara itu, penundaan penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional hingga 4 November 2014, berimplikasi langsung ter­hadap DPT Kabupaten/kota. Penyelenggara di daerah yang sebelumnya telah menetapkan DPT 13 Oktober lalu, terpaksa meninjau kembali data yang ada untuk kemudian menetapkannya pada 1 November.

“Kami sudah atur jadwal kerja seluruh Indonesia, di mana KPU kabupaten/kota merapikan data sampai akhir bulan Oktober dan tanggal 1 November mereka akan kem­bali menetapkan berdasarkan peru­bahan yang ditemukan,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di gedung KPU, Jakarta, Jumat (25/10).

Pada masa perbaikan, kata Hadar, KPU kabupaten/kota akan melakukan sejumlah pembenahan. Di antaranya dapat menambahkan infor­masi yang kurang terhadap data pemilih yang ada. Baik terkait data jenis kelamin yang masih kosong, status perka­wi­nan yang masih belum tercatat dan sejumlah informasi lain­nya.

“Juga terkait kelengkapan NIK pemilih, itu bagi KPU daerah akan dibantu pusat mencarikan padanannya di DP4 (daftar penduduk po­ten­sial pemilih pemilu). Silahkan 1 November KPU kabupaten/kota tetapkan berita acara. Kemudian KPU Provinsi 2 November dan KPU pusat secara nasional tanggal 4 November,” katanya.

Hadar mengklaim secara umum data pemilih yang ku­ran­g lengkap, saat ini jum­lahnya sudah tidak lagi sig­ni­fikan.

Ia memerkirakan dari total 186.354.513 pemilih yang da­lam DPT, yang nihil jenis kelamin mencapai 7.941 pe­milih. Kemudian data nihil status pernikahan sekitar 87.645 dan data pemilih ganda diper­kirakan 136.000 pemilih.

“Awalnya jumlah pemilih ganda mencapai di atas 2 juta pemilih. Karena itu kami terus lakukan upaya pembersihan. Jadi yang tersisa sebetulnya tidak banyak lagi. Kami setuju harus dibersihkan, sehinggga DPT dapat akurat. Mudah-mudahan akan tuntas jadi nol persen bila perlu,” katanya.

Terpisah, Mendagri Ga­ma­wan Fauzi menyebutkan pi­hak­nya siap membantu KPU dalam membersihkan data pemilih. Kemendagri, katanya, sejak awal sudah menyerahkan DP4 ke KPU untuk dijadikan rujukan untuk dimutakhirkan kembali ke masyarakat.

“Kita kan sifatnya hanya membantu. Yang punya oto­ritas mereka (KPU). Kalau mereka tidak mau pakai data kita, kita mau apa? Kita tidak bisa memaksa, KPU kan in­dependen. Seka­ra­ng KPU min­ta data yang ada pada mereka dicarikan NIK-nya dalam data kita, kita siap ban­tu,” jelas Gamawan Fauzi.

Dijelaskan mantan Gu­bernur Sumbar itu, pihaknya se­jak tahun 2010 sudah me­mverifikasi data penduduk dari daerah dan data yang diterima dibersihkan dengan sistem kependudukan di Ke­men­dagri. “Kalau ada data sama, maka akan ketahuan ganda. Nah, didapat saat itu data ganda 8 juta lebih, se­lan­jutnya data itu kita perbaiki. Basisnya adalah kartu ke­luarga,” kata Gamawan.
Setelah itu Kemendagri merekam sidik jari masyarakat yang sudah dewasa, dan dila­kukan pembersihan lagi, teru­tama orang yang men­gubah nama, tanggal lahir, alamat. Ditemukan lagi data ganda hampir 1 juta orang, karena si­dik jadi memberi tahu, walau­pun namanya telah diganti.

“Itulah dasar kita me­nyu­sun DP4 tersebut. Jadi data kita sangat akurat. Makanya kita heran, kenapa tidak DP4 yang dijadikan basis? Kalau itu dijadikan basis, maka Pan­tarlih tinggal update saja lagi, apakah orang di DP4 itu tekah meninggal, pindah, berubah status jadi Polri/ TNI, atau ke luar negeri, dan lainnya. Sa­ngat simpel sekali,” katanya.

(Abdul Kadir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar