Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Mantan Ketua MK Mahfud MD, Senin 21 Oktober 2013, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tidak hanya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal Mahkamah Konstitusi.
Mahfud mengatakan, jika alasan terbitnya Perppu tersebut karena persoalan integritas hakim MK, maka integritas pejabat lain juga tak lebih baik. “Mestinya untuk lembaga negara lain juga dikeluarkan Perppu. Kan banyak lembaga yang integritasnya hancur. Jadi kenapa hanya untuk MK dikeluarkan Perppu?” katanya di Hotel Borobudur, Jakarta.
Menurut Mahfud, Perppu penyelamatan MK yang dikeluarkan Presiden SBY pasca-Ketua MK Akil Mochtar tertangkap, tidak bermasalah secara substansial. Namun ia berpendapat, Perppu tersebut bermasalah secara struktural. “Alasan (dikeluarkannya Perppu) karena kegentingan sekarang tidak relevan, sebab isinya untuk perbaikan jangka panjang, bukan perbaikan dalam keadaan genting,” ujarnya.
Apapun, Mahfud menyatakan setuju dengan substansi Perppu. Dia pun mengusulkan materi inti Perppu tetap digunakan seandainya nanti DPR menolaknya. “Isinya perlu diambil untuk dijadikan Undang-Undang karena sangat bagus isinya,” kata Mahfud.
(Heroe Soelistyanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar