Masih ingat dengan MP, oknum Jaksa yang mengeluarkan senjata api saat cekcok dengan pegawai SPBU beberapa waktu lalu? Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan status tersangka kepada MP.
"MP telah ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terhadap orang lain," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.
"MP telah ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terhadap orang lain," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.
Dijelaskan, bahwa penyidik sudah menyita benda yang mirip senjata api itu.
Benda tersebut berupa korek api. Namun dia belum bisa memastikan apakah barang bukti yang disita itu merupakan benda yang dipakai waktu kejadian.
Benda tersebut berupa korek api. Namun dia belum bisa memastikan apakah barang bukti yang disita itu merupakan benda yang dipakai waktu kejadian.
Saat ini peyidik sedang mengkonfrontir tersangka dan beberapa orang saksi terkait peristiwa penodongan senjata itu. "Mereka sedang di-BAP," kata Rikwanto.
MP dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Insiden ini bermula saat istri MP, Lusiana Eveline, ditegur petugas SPBU di daerah Serpong karena masuk ke pom bensin melalui jalur yang salah, Senin (2/9/2013).
Istri MP tak terima ditegur kemudian memarahi petugas SPBU, Priatna. Dia langsung menghubungi MP supaya datang ke SPBU itu. Tak terima istrinya ditegur pegawai SPBU, Jaksa MP naik pitam. Sambil menenteng benda yang diduga senjata api, MP mendatangi lokasi.
Oleh manajer SPBU, dia diajak menyelesaikan masalah tersebut di kantor, tapi MP malah mengancam seorang pegawai hingga pingsan karena ketakutan.
Heroe Soelityanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar