Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 21 Oktober 2013.
Ahmad Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Jaksa memaparkan, terdakwa Ahmad Fathanah selaku orang kepercayaan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq telah membantu penambahan kuota impor daging 8 ribu ton untuk PT Indoguna Utama bersama empat anak perusahaannya.
Terdakwa pada 28 Desember 2013 mempertemukan Luthfi Hasan Ishaaq dengan Dirut PT Indoguna Maria Elizabeth Liman dan Elda Deviane Adiningrat di Angus Steak, Senayan City.
Dalam pertemuan itu, Maria meminta Luthfi untuk membantu penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama dan berkomitmen memberikan dukungan dana bila penambahan kuota impor daging bisa diupayakan.
Mantan Presiden PKS itu pun menyanggupi permintaan Maria Elizabeth dan akan membantu penambahan kuota PT Indoguna Utama menjadi 10 ribu ton. Kemudian Luthfi mengarahkan Maria menyiapkan data-data untuk meyakinkan menteri agar dapat mematahkan data BPS dan mengancam ketahanan pangan. Luthfi juga akan mempertemukan Maria dengan Menteri Pertanian, Suswono.
"Terdakwa menerima langsung uang tunai Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq, terkait penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama," ujar Jaksa. Uang yang seluruhnya dijanjikan PT Indoguna Utama kepada terdakwa dan Luthfi Hasan Ishaaq sebesar RP40 miliar.
Sementara itu terkait tindak pidana pencucian uang, terdakwa Ahmad Fathanah terbukti menempatkan harta kekayaan, mentransfer, mengalihkan, menyamarkan, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan harta, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga atau perbuatan lain atas kekayaan.
Jaksa menyebut Ahmad Fathanah menempatkan uang Rp1.897.800.000 di Bank Mandiri KCP Imam Bonjol, uang sejumlah Rp2.454.495.000 di Bank Mandiri KCP Depok Kartini dan mentransfer, mengalihkan, membayarkan dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp34.729.362.603 dan US$89.321.
Jaksa menyebut Ahmad Fathanah menempatkan uang Rp1.897.800.000 di Bank Mandiri KCP Imam Bonjol, uang sejumlah Rp2.454.495.000 di Bank Mandiri KCP Depok Kartini dan mentransfer, mengalihkan, membayarkan dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp34.729.362.603 dan US$89.321.
(Heroe Soelistyanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar