Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) wilayah Jawa Timur menuntut Gubernur Jatim Soekarwo, segera tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pasalnya terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 7 tahun 2013, disebutkan Gubernur harus menetapkan UMP setiap tanggal 1 November. Tapi pada kenyataannya, hingga kini Jawa Timur masih belum memiliki batasan UMP yang jelas.
Padahal UMP sendiri menjadi acuan awal untuk penetapan Upah Minimum Kota (UMK). Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Pengupahan APINDO Jatim, Jhonson Simanjuntak, di kantornya. “UMP harus segera ditetapkan, jika itu tidak UMK tidak bisa digodok. Sebenarnya sangat mudah menyelesaikan UMP, jika saya jadi gubernur cukup waktu dua hari untuk menentukannya,” terangnya kemarin.
Baca juga: UMK Rp 3 juta bisa diterapkan dengan sejumlah syarat dan Buruh ngotot UMP naik, akan lawan Jokowi jika dianggap tidak berpihak
Menurut Jhonson penentuan UMP itu sudah sangat jelas. Dengan melihat hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setiap daerah, UMP sudah bisa ditetapkan. “Kami sendiri juga tidak mengerti, kenapa hingga saat ini UMP belum ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Jhonson menanggapi tuntutan para buruh terkait UMK naik hingga Rp 3 juta perbulan. Dia merasa ini sangat tidak relevan dengan prosedur yang berlaku. “UMP saja belum selesai, bagaimana mungkin UMK bisa digedok,” tandasnya.
(Abdul kadir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar