Hakim Konstitusi Harjono mengatakan bahwa kericuhan yang dilakukan oleh sejumlah orang di Gedung Mahkamah Konstitusi merupakan tindakan yang mencederai hukum.
"Kalau hanya barang kursi itu bisa diganti, tapi ini mencederai negara hukum, karena itu tanggung jawab negara hukum, bukan hanya MK tapi juga aparatur negara ini," ujar Harjono, Kamis (14/11/2013).
Massa yang merangsek ke ruang sidang memang diketahui merusak sejumlah fasilitas di ruang sidang, seperti pintu masuk, podium dan kursi. Bahkan massa sempat mengejar hakim dan melemparnya dengan menggunakan microphone.
Beruntung, menurut Harjono tidak ada hakim yang terluka akibat insiden itu. "Kalau kena hakim tak sampai, tak ada yang terluka, ibu Maria karena lari ditolong, kalau luka tak ada," katanya.
Harjono sendiri mengaku tidak menyangka akan terjadi kericuhan. Namun dia mengungkapkan bahwa memang sidang tersebut sifatnya terbuka.
Harjono sendiri mengaku tidak menyangka akan terjadi kericuhan. Namun dia mengungkapkan bahwa memang sidang tersebut sifatnya terbuka.
"Ini sidangnya terbuka untuk umum, jadi harus kita fasilitasi mereka yang datang tapi masalahnya datang dengan etika seperti itu, kita kan tidak tahu," ujarnya.
Ketika ditanyakan mengenai evaluasi yang akan dilakukan, Harjono mengatakan bahwa itu akan diurus oleh Sekjen. Termasuk terkait protap yang berisi polisi tidak boleh masuk ke dalam ruang sidang.
"Itu juga yang membuat polisi juga kagok, oleh karena itu mungkin nanti kita akan atur," ucapnya.
"Itu juga yang membuat polisi juga kagok, oleh karena itu mungkin nanti kita akan atur," ucapnya.
(Heroe Soelistyanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar