Setelah Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) memberhentikan Akil Mochtar sebagai Ketua MK, Hamdan Zoelva terpilih sebagai pucuk pimpinan lembaga ini untuk periode 2013-2016, setelah mengalahkan saingan terberatnya, Arief Hidayat, yang sukses memasuki putaran kedua pemilihan Ketua MK di gedung MK, Jakarta, Jumat (1/11).
Dalam putaran kedua, Hamdan mengungguli Arief dengan selisih 2 suara, yakni Hamdan meraih 5 suara, sementara Arief hanya memperoleh 3 suara. Penghitungan suara tersebut membuat yang ada di gedung tersebut tegang, karena peroleh suara kedua kandidat ini sempat kejar-kejaran, dengan posisi Hamdan memperoleh 4 suara dan Arief mendapat 3 suara.
Penentu kemenangan Hamdan ditentukan suara terakhir, karena ternyata suara tersebut milik Hamdan dan mengantarkannya sebagai Ketua MK menggantikan Akil Mochtar yang telah ditetapkan melanggar kode etik hakim MK dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas sengketa pengaturan Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.
Setelah Hamdan memenangkan posisi tersebut, karena sebelumnya dia menjabat sebagai Wakil Ketua MK, maka untuk mengisi kursi tersebut kembali dilakukan pemilihan untuk menentukan orang nomor 2 MK tersebut.
"Oleh karena pada saat sekarang ini Hamdan Zoelva menjabat wakil ketua, maka selanjutnya kita akan melakukan pemilihan kembali wakil ketua periode jabatan 2013-2016," ujar Hamdan Zoelva selaku ketua pemungutan suara.
Hasilnya, saingan berat Hamdan Zoelva di perebutan Ketua MK, akhirnya memenangkannya setelah melewati tiga putaran pemungutan suara. Di babak ketiga, Arief mengalahkan Patrialis Akbar dengan perolehan 5 suara melawan 3 suara. Pemilihan ketua dan wakil ketua MK tersebut hanya diikuti 9 hakim, yakni Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Hamdam Zoelva, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman.
Penentu kemenangan Hamdan ditentukan suara terakhir, karena ternyata suara tersebut milik Hamdan dan mengantarkannya sebagai Ketua MK menggantikan Akil Mochtar yang telah ditetapkan melanggar kode etik hakim MK dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas sengketa pengaturan Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.
Setelah Hamdan memenangkan posisi tersebut, karena sebelumnya dia menjabat sebagai Wakil Ketua MK, maka untuk mengisi kursi tersebut kembali dilakukan pemilihan untuk menentukan orang nomor 2 MK tersebut.
"Oleh karena pada saat sekarang ini Hamdan Zoelva menjabat wakil ketua, maka selanjutnya kita akan melakukan pemilihan kembali wakil ketua periode jabatan 2013-2016," ujar Hamdan Zoelva selaku ketua pemungutan suara.
Hasilnya, saingan berat Hamdan Zoelva di perebutan Ketua MK, akhirnya memenangkannya setelah melewati tiga putaran pemungutan suara. Di babak ketiga, Arief mengalahkan Patrialis Akbar dengan perolehan 5 suara melawan 3 suara. Pemilihan ketua dan wakil ketua MK tersebut hanya diikuti 9 hakim, yakni Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Hamdam Zoelva, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman.
(Abdul Kadir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar