Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Ahmad Fathanah 17 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan sah dan meyakinkan, Ahmad Fathanah bersalah dalam tindak korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan pertama dan tindak pidana pencucian uang pada dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolangu.
Ada beberapa pertimbangan di balik vonis terhadap terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang itu.
Menurut hakim, unsur-unsur yang meringankan Fathanah adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan, yang memberatkan adalah terdakwa pernah dihukum sebelum perkara ini sehingga terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana, kontraproduktif dan tidak sejalan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Putusan hakim bukan upaya balas dendam negara kepada terdakwa, tapi karena tindakan yang dilakukan terdakwa membuat hak-hak masyarakat terampas karena adanya tindak pidana korupsi," ujarnya.
Tindakan Fathanah bersama kawannya, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dikategorikan kolusi dengan tujuan mendapat keuntungan. Perbuatan itu berdampak negatif pada perekonomian masyarakat.
Tindakan Fathanah bersama kawannya, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dikategorikan kolusi dengan tujuan mendapat keuntungan. Perbuatan itu berdampak negatif pada perekonomian masyarakat.
Tuntutan terhadap Fathanah berat karena dia terlibat beberapa kejahatan lain sebelum tersandung kasus suap sapi impor ini.
"Dia pernah dihukum dalam penipuan di Indonesia tahun 2005, dan kasus human trafficking di Australia tahun 2008," kata Jaksa KPK Rini Triningsih pada persidangan sebelumnya.
Ahmad Fathanah merasa keberatan dengan vonis 14 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan. Meski demikian, ia mengaku memahami keputusan hakim.
Ahmad Fathanah merasa keberatan dengan vonis 14 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan. Meski demikian, ia mengaku memahami keputusan hakim.
"Bukan masalah ikhlas, saya keberatan. Saya nggak marah. Saya hanya berpikir bahwa kewajiban majelis hakim sudah dilakukan," kata Fathanah usai sidang.
Fathanah mengatakan dirinya tidak kecewa, karena masih ada langkah hukum yang dapat dilakukannya. Namun, Fathanah melanjutkan, ia merasakan tuntutan Jaksa KPK tidak sesuai dengan perbuatannya.
Fathanah mengatakan dirinya tidak kecewa, karena masih ada langkah hukum yang dapat dilakukannya. Namun, Fathanah melanjutkan, ia merasakan tuntutan Jaksa KPK tidak sesuai dengan perbuatannya.
Terkait perkaranya ini, Fathanah juga tak ingin buru-buru memutuskan untuk banding atau tidak. "Saya menyatakan untuk pikir-pikir dulu," ucap suami pedangdut Septi Sanustika ini.
Dalam kasus suap sapi impor, Fathanah mengaku mencatut nama Luthfi Hasan agar pengajuan kuota impor daging sapi disetujui Kementerian Pertanian, tapi ia membantah telah melakukan pencucian uang.
Dalam kasus suap sapi impor, Fathanah mengaku mencatut nama Luthfi Hasan agar pengajuan kuota impor daging sapi disetujui Kementerian Pertanian, tapi ia membantah telah melakukan pencucian uang.
"Dia (Luthfi) Presiden PKS, saya swasta. Pengusaha mana sih yang tidak berusaha mendekati pejabat? Dia kawan saya dan saya kan punya utang ke dia," katanya. “Saya hanya mencatut nama Luthfi, tapi saya punya penghasilan sendiri dari kegiatan bisnis saya sebagai broker,” kata Fathanah yang mengaku sudah berkawan dengan Luthfi Hasan Ishaaq sejak kuliah di Arab Saudi itu.
Heroe Soelistyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar