Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, mengaku terkejut dengan vonis 14 tahun penjara Ahmad Fathanah. Padahal, Fathanah di kasus suap impor daging ini merupakan pihak swasta yang diposisikan sebagai penghubung dan mendapat keuntungan dari proses itu.
"Kita sangat terkejut dengan putusan seberat itu," kata Kuasa Hukum Luthfi, M Assegaf, Rabu (6/11/2013).
Assegaf menilai, vonis berat terhadap Fathanah sangat tidak menguntungkan Luthfi Hasan Ishaaq. Karena dalam kasus suap impor daging ini, Luthfi dikonstruksikan sebagai penyelenggara negara yang diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan kuota impor daging PT Indoguna Utama.
"Kalau saya ibaratkan kereta api, Pak Luthfi ini lokomotifnya. Karena dia pejabatnya, di belakangnya ada Fathanah, Maria Elizabeth, Juard dan Arya," ujarnya. Oleh karenanya, kubu Luthfi menganggap vonis majelis hakim terhadap Fathanah akan berpengaruh pada putusan Luthfi kelak. "Saya, lawyer-nya Pak Luthfi was-was juga. Kalau Fathanah divonis 14 tahun, lalu bagaimana dengan Pak Luthfi nanti?" tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fathanah, Ahmad Rozi, berharap vonis kliennya ini tidak berdampak terhadap terdakwa lain kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi, yakni mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Majelis hakim harus memutuskan perkara berdasarkan fakta-fakta yang ada di sidang masing-masing terdakwa.
"Jangan karena Fathanah salah, lantas Pak Luthfi juga salah. Kita berharap adil," kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Ahmad Fathanah.
Majelis menyatakan Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Kolega eks Presiden PKS itu juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas putusan itu, Fathanah menyatakan banding .
(Heroe Soelistyanto)
Sumber : http://us.m.news.viva.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar