Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Gede Ariyuda SH
Penataan dan perubahan senantiasa dilaksanakan BPN-RI untuk meningkatkan derajat kemampuan, kapasitas dan dedikasi lembaga. Karena itu, setiap pejabat harus menunjukan prestasi, loyalitas dan integritas yang tinggi kepada lembaga BPN RI untuk menuju karier yang lebih baik.
Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Gede Ariyuda SH mengemukakan hal itum saat melantik 123 orang Pejabat Eselon III dan Eselon IV, di Aula Prona Lantai VII BPN RI, Jakarta, Jum’at (15/11) lalu.
Para pejabat yang telah menduduki jabatan dan yang baru dilantik juga diminta agar senantiasa bekerja keras dengan keikhlasan batin. Dia juga meminta untuk dapat menyatukan persepsi, berkomitmen dan bertekad bulat serta dengan sungguh-sungguh bekerja keras untuk dapat memastikan program-program perubahan, pembaruan dan penataan yang diinginkan bersama segera bisa terwujud.
Pda kesempatan itu, Gede mengungkapkan bahwa sebagai suatu organisasi BPN RI mulai melakukan penataan organisasi sejak tahun 2006. Tuntutan penataan dan perubahan harus senantiasa dilaksanakan untuk meningkatkan derajat kemampuan, kapasitas dan dedikasi lembaga ini.
Untuk hal tersebut, BPN RI bersepakat untuk melakukan penataan secara fundamental, terlebih setelah dikeluarkannya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pola Jenjang Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Lebih jauh Gede Ariyuda mengatakan, pengangkatan dalam jabatan harus dilaksanakan dengan prinsip orang yang tepat pada jabatan yang tepat sesuai dengan kepentingan tugas, organisasi dan karier. The right man on the right place and The right man on the right job. Promosi dan mutasi harus dilaksanakan secara berjenjang dan transparan sesuai dengan pola jenjang karier dengan mengedepankan reward and punishment, dan berorientasi pada merit system. Hal ini penting karena disamping sistem yang harus dibenahi, sumber daya manusia juga sangat, jelasnya
“Sebagai organisasi yang dinamis, tour of duty maupun tour of area adalah hal yang biasa terjadi sebagai bagian dari dinamika organisasi itu sendiri, baik karena alasan-alasan alamiah maupun kepentingan pembinaan dan kaderisasi pesonil yang berorientasi kepada efektifitas manajemen dan peningkatan kinerja organisasi,” tambahnya.
Pola jenjang karier adalah pola pembinaan PNS yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukan keterkaitan dan keserasian antara penempatan, jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan, kompetensi serta masa jabatan seorang PNS sejak pengangkatan sampai dengan pensiun dengan mempertimbangkan prestasi kerja, tipe kantor, masa kerja dan usia PNS yang bersangkutan.
Ia mengatakan, pembinaan karier dilaksanakan berdasarkan usia dan masa kerja pegawai. Masa kerja 0-10 tahun, dengan usia sampai dengan 40 tahun, sebaiknya sudah menduduki jabatan eselon V atau eselon IV. Masa kerja 10-20 tahun, dengan usia sampai dengan 50 tahun, jabatan eselon III. Sedang masa kerja 20-30 tahun, dengan usia sampai dengan 60 tahun, idealnya sudah menduduki jabatan eselon II atau eselon I.
Pembinaan karier, lanjutnya, juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan tipe kantor. Tipe kantor didasarkan atas beberapa parameter seperti anggaran, pelayanan, sumber daya manusia dan infrastruktur. Tipe kantor terbagi atas Kantor Wilayah Kelas A, Kelas B dan Kelas C dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Kelas A, kelas B dan Kelas C. dan tipe kantor pertanahan yang sama pada masing-masing kantor wilayah diurutkan berdasarkan volume pekerjaan. Pejabat dari tipe kantor kelas A apabila dimutasi tidak akan turun lagi ke tipe kantor kelas B atau kelas C, kecuali demosi.
Kemudian pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan struktural eselon II, eselon III dan eselon IV dilakukan secara nasional dan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan struktural eselon V dilakukan dalam 1 (satu) provinsi.
Perpindahan jabatan dilaksanakan secara horizontal (eselon yang sama), vertikal (eselon yang lebih rendah ke eselon yang lebih tinggi) dan diagonal (jabatan struktural ke fungsional atau sebaliknya). Pengangkatan dalam jabatan dilaksanakan secara terencana, konsisten dan berkelanjutan.
Ia mencontohkan, pejabat eselon III di Kantor Pertanahan kelas A, Kelas B dan kelas C untuk peningkatan kariernya sebelum ditempatkan di lingkungan pelayanan yang lebih besar/promosi dapat terlebih dahulu dimutasikan menjadi pejabat eselon III di BPN Pusat. Pada saat ini pergerakan mutasi jabatan sangat tinggi, terlihat dari pejabat eselon II baik ditingkat pusat maupun daerah paling lama dua tahun ditempat sudah harus mutasi/promosi dikarenakan sistem yang berjalan.
Begitu pula dengan pejabat eselon III di pusat dan daerah, namun pelaksanaan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2013 masih dalam tahap penyesuaian sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 55 yaitu dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya peraturan ini.
Rasa Memiliki
Di sisi lain, Ketua DPW Nasional Corruption Watch (NCW) DKI Jakarta, C Herry SL mengatakan bahwa pola kinerja BPN RI semakin baik seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pola Jenjang Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
”Akan lebih baik memang jika dapat memberikan jenjang karier yang baik untuk para pegawai, sehingga dapat memunculkan rasa memiliki dan loyalitas kepada BPN RI, dan pada akhirnya karyawan yang bekerja di BPN RI tersebut akan memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,” paparnya.
Menurut Ketua DPW yang kerap disapa Cak Hery itu, lembaga yang tidak memberikan jenjang karier yang baik untuk pegawainya akan berdampak negatif bagi lembaga itu sendiri. “Di perusahaan, misalnya karena tidak ada jenjang karir yang jelas, kebanyakan karyawannya lebih memilih untuk pindah ke perusahaan lain walaupun mereka bekerja belum terlalu lama di perusahaan tersebut. Harapan mereka dengan pindah adalah untuk mendapatkan pekerjaan dengan jenjang karier yang lebih baik,” ujarnya.
Oleh karena itu, tambah Cak Hery jenjang karir yang diterapkan BPN RI bisa dikatakan juga sebagai salah satu terobosan yang dilakukan Hendarman Supandji sebagai Kepala BPN RI. “Sekarang kita bisa melihat peningkatan kinerja BPN RI, seperti yang ditunjukkan oleh Kepala Kantor Wilayah Provinsi Banten Drs. H. Syafriman SH. M.Hum,” jelasya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Nasional Corruption Watch (DPD-NCW) C Herry SL berpandangan bahwa cara pandang dan kinerja Syafriman layak diteladani, khususnya oleh orang-orang yang pernah menjadi bawahan Syafriman. “Ini perlu diteladani agar pelaksanaan program-program strategis BPN-RI tercapai secara maksimal seperti yang diharapkan oleh Kepala BPN-RI Hendarman Supandji,” ujarnya.
Secara umum, kata Ketua DPW NCW DKI itu, Syafriman sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, benar-benar siap melaksanakan perogram-program BPN terkait program Reforma Agraria dengan baik. Artinya, Reforma Agraria dijadikan momentum peningkatan pelayanan di tubuh BPN terhadap masyarakat.
“Tanah adalah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Begitu sering disampaikan Syafriman, termasuk ketika dia (Syafriman) dilantik Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN RI), Hendarman Soepandji sebagai Kakanwil) BPN Provinsi Banten, di Aula Lantai VII Gedung BPN RI, Jumat (8/3) lalu,” ujar Cak Herry.
Sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Syafriman bahkan secara terus menerus mensosialisasikan bahwa tanah adalah capital asset, bukan sekedar social asset. “Harga tanah setelah disertifikatkan bisa meningkat, dan bisa dijadikan jaminan untuk meminjam uang ke bank. Program tanah, dari social asset menjadi capital asset, telah saya terapkan ketika saya menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok,” ujar Cak Hery mengutif penyataan Syafriman.
(Abdul Kadir)