Operasi gabungan di Jalan A Yani Utara, Kota Malang, Rabu (24/9/2014) juga menyasar anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dua orang TNI kena tilang karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya sudah kadaluarsa.
Komandan Satuan Pelanggaran Ketertiban (Satlanggartib) Denpom V Brawijaya, Kapten CPM Sutrisno mengungkapkan operasi juga untuk mengawasi penggenaan atribut militer.
Selama ini banyak atribut militer yang dipasang tidak semestinya. Bahkan warga sipil pun memasang atribut militer di kendaraannya.
Tidak ada sanksi bagi pengendara yang memasang atribut militer di kendaraannya.
Petugas hanya minta atribut tersebut dilepas.
Bila surat-surat kendaraannya lengkap, pengendara itu bisa melanjutkan perjalanan.
“Memasang atribut militer di kendaraan pribadi dilarang, termasuk bagi anggota TNI. Helm atau kendaraan dinas, itu yang boleh memasang atribut militer,” kata Sutrisno kepada Surya Online(Tribunnews.com Network).
Menurutnya, operasi ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan atribut militer.
Bagi anggota TNI, operasi ini untuk penegakan disiplin.
Menurutnya, TNI harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat.
“Makanya kendaraan milik anggota yang tidak dilengkapi surat-surat, kami tilang,” tambahnya.
Abdul Kadir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar