Majelis Hakim yang diketuai Matius Samiadji menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Selain itu, Atut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Majelis hakim menilai Atut terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait Sengketa Pilkada Lebak, Banten.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 5 bulan," kata hakim Matheus Samiadji, Senin(1/9/2014).
Perbuatan Atut dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau seperti dakwaan primer.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Atut dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang tengah digalakan pemerintah. "Terdakwa berlaku sopan, terdakwa tidak belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata majelis hakim menjelaskan hal yang meringankan putusan terdakwa.
Putusan atas perkara Atut ini diwarnai dissenting opinionatau pendapat berbeda majelis hakim. Hakim anggota Alexander Marwata menilai Atut tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider. Dia menilai Atut sedianya dibebaskan. Meskipun demikian, perbedaan pendapat ini tidak menjadikan Atut dibebaskan.
Perbedaan pendapat ini merupakan satu kesatuan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Menurut putusan, Atut mulanya bertemu dengan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin serta pengacara Rudi Alfonso membahas hasil pilkada Lebak.
Diputuskan bahwa Amir dan Kasmin akan mengajukan gugatan atas putusan Komisi Pemilihan Umum tersebut ke MK.
Selanjutnya, Atut membicarakan masalah tersebut dengan Akil saat sama-sama berada di Singapura. Dalam perbincangan itu, menurut hakim, Atut meminta Akil untuk membantu mengawal sengketa pilkada Lebak di MK.
"Keesokannya, 22 September, bersama dengan Wawan, terdakwa melakukan pertemuan di Hotel Mariott Singapura. Terdakwa menyampaikan apabila dimungkinkan, pemilihan ulang, bagaimana sikap MK. Saat itu Akil sampaikan kalau terjadi pilkada ulang Lebak, Tangerang, Serang, bisa dilakukan," kata hakim.
Kemudian, Amir dan Kasmin memperkenalkan Atut dengan pengacara Susi Tur Andayani. Selanjutnya, Susi yang berhubungan dengan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardan.
Menurut hakim, fakta persidangan membuktikan adanya pemberian uang Rp 1 miliar dari Wawan untuk Akil melalui Susi.
Abdul Kadir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar