Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (JW) sebagai tersangka, Rabu (3/9/2014).
Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.
"Bahwa
sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan per tanggal 2 September
2014, peningkatan status menjadi penyidikan atas nama tersangka JW dari
Kementerian ESDM," kata Zulkarnaen saat jumpa pers di Gedung KPK,
Jakarta, Rabu.
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya menyebutkan, KPK
menemukan indikasi pemerasan terkait dengan proyek tersebut. KPK telah
melakukan ekspose atau gelar perkara terkait dugaan keterlibatan Jero
dalam proyek pengadaan di Kementerian ESDM tersebut.
Penyelidikan
terkait proyek pengadaan di Kementerian ESDM ini merupakan hasil
pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di
Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM
Waryono Karno.
Tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Waryono
terkait penyelidikan baru ini. KPK juga telah meminta keterangan Jero
dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik, terkait penyelidikan yang sama.
Lembaga antikorupsi itu juga telah meminta keterangan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa.
Seusai
dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku diajukan
pertanyaan seputar dana operasional menteri (DOM). Masalah DOM di
Kementerian ESDM ini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK. Diduga,
ada penyalahgunaan DOM di Kementerian ESDM.
Indikasi penyelewengan
itu muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono
Karno saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal untuk "memainkan"
anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sementara
itu, Jero mengatakan bahwa DOM tersebut anggarannya sudah ditetapkan
dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Namun, Jero tidak
mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap
kementerian.
Selain itu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013.
Namun,
dia mengaku baru menjabat menteri ESDM pada Oktober 2011 sehingga tidak
mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada medio 2010
hingga Oktober 2011.
Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2014/09/03/kpk-tetapkan-jero-wacik-sebagai-tersangka-korupsi-di-kementerian-esdm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar