Jumat, 12 September 2014

Bawaslu: Pilkada Tidak Langsung Melanggar Hak Konstitusional

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Nasrullah, mengatakan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Nasrullah pun merujuk pada pelaksanaan Pemilu 2009 melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemilih tidak terdaftar bisa memilih dengan menggunakan KTP.
"Pilkada tidak langsung bertentangan dengan hak konstitusional warga karena hak memilih terletak di individu. Rakyat yang sakit tidak bisa diwakilkan (oleh DPRD)," kataNasrullah di Media Centre Bawaslu, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Nasrulah mengatakan, Indonesia telah mencapai fase Pemilu yang diselenggarakan adalah untuk rakyat dan memperlakukan masyarakat dengan manusiawi.
Jika pemilihan kemudian diubah lagi ke DPRD atau tidak langsung, lanjut Nasrullah, itu adalah bentuk kemunduran luar biasa tanpa pemikiran yang matang.
"Kita berada dalam satu tingkat dengan negara lain. Kalau ada yang mengatakan Pilkada sungguh mahal, apapun demokrasi memang mahal," kata Nasrullah.

Abdul Kadir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar