Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Kamil Razak mengatakan salah seorang yang ditangkap adalah otak penyelundupan BBM bersubsidi.
Dia adalah Ahmad Mahbub yang ditangkap pada Sabtu (6/9/2014), pukul 00.30 WIB di lobi Hotel Crown Plaza, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. "AM pada Minggu berhasil ditangkap. Ini adalah pelaku utama," ujar Kamil di Kantor PPATK, Jalan H Juanda, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2014).
Dia menjelaskan tertangkapnya AM merupakan hasil pengembangan penyelidikan Polri dari tertangkapnya salah seorang PNS di Batam yang memiliki rekening gendut sebesar Rp1,3 triliun bernama Niwen Khaeriyah (NK).
Polri sendiri meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana NK. Hasilnya PPATK menyerahkan laporan hasil analisisnya (LHA) yang kemudian dijadikan bahan penyelidikan Polri.
"Penyelidikan itu patut dicurigai adanya tindak korupsi ilegal BBM, dari situ kita kembangkan jadi empat laporan, kami menetapkan lima tersangka," katanya.
Dalam penangkapan AM, lanjut dia, Polri berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa kapal milik AM yang berada di perairan Batam, sebuah ruko, alat-alat berat, mobil, sertifikat tanah, dan beberapa bangunan di lima lokasi.
"Kemudian satu bidang tanah di Pekanbaru senilai Rp275 juta. Satu unit mobil Chevrolet, satu mobil Honda CRV, Toyota minibuss, colt diesel ada empat. Ekskafator ada dua, dan dokumen bank rekening kami sudah blokir," katanya.
Beberapa tersangka lainnya yang sudah diamankan adalah YS (pegawai pertamina), DN (pengusaha), NK (PNS Batam), AM (otak kejahatan dan pengusaha), AA (pegawai lepas).
"Total keseluruhan nilainya kami belum dapat, karena kami harus minta bantuan dari ahli di BPK," katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengumumkan rekening gendut yang berisi uang triliunan rupiah milik pegawai negeri sipil. Kali ini rekening mencurigakan itu adalah milik seorang pegawai negeri pemerintah daerah di luar Pulau Jawa yang jumlahnya mencapai Rp1,3 triliun.
Abdul Kadir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar