Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Pemprov DKI Jakarta mulai menggalakkan lagi sanksi derek dengan
retribusi tinggi bagi kendaraan yang parkir liar. Wakil Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta agar aturan itu diterapkan
secara konsisten bagi semua kendaraan tanpa memandang warna pelatnya.
Menurut
Ahok, mobil yang berpelat merah juga harus membayar denda Rp 500 ribu
jika parkir sembarangan. "Ya harus konsisten (untuk semua), termasuk
untuk pelat merah juga secara pribadi yang bayar," kata Ahok di Gedung
Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014).
Ahok
memerintahkan Dinas Perhubungan untuk menertibkan juga kendaraan roda
empat dan roda dua yang sering parkir di trotoar depan gedung
pemerintahan di Jalan Medan Merdeka Selatan. "Ya sikat saja. Kita akan
monitor terus," ujarnya.
Seperti diketahui, di lokasi sekitar depan kantor pemerintahan yang sejajar Balai Kota kerap banyak kendaraan parkir di trotoar.
Pemberlakuan
sistem derek dengan sanksi Rp 500 ribu ini sudah dimulai sejak beberapa
waktu lalu. Namun pada Senin 8 September depan, pembayaran denda akan
mulai pakai cara non tunai tapi langsung ditransfer ke rekening bank
DKI.
"Kita tegaskan saja, kalau parkir motor atau mobil bikin
macet ya kita akan derek. Derek itu ada perdanya kena ongkos Rp 500
ribu. Kalau dia kena tilang warna biru kena lagi denda maksimum Rp 500
ribu. Jadi dia bayar Rp 1 juta. Ya kita cari cara supaya orang kapok
(parkir sembarangan kan)," jelas Ahok.
Abdul Kadir
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/09/03/130631/2679990/10/ahok-sanksi-derek-harus-konsisten-termasuk-bagi-pelat-merah?991101mainnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar