Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Upacara pemecatan pelaku pembakaran juru parkir (jukir) liar di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Pratu Heri Ardiansyah (30), akhirnya resmi dipecat secara tidak hormat di lapangan upacara Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2014), sekitar 08.22 WIB.
Upacara tersebut demikian dipimpin langsung oleh Inspektur Upacara (Irup), Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom) TNI AD, Mayor Jenderal Unggul K Yudoyono. Hasil pengamatan Warta Kota saat di lokasi, sebelum dimulai upacara pemecatan Pratu Heri, diawali dengan upacara penaikkan bendera merah putih sekitar pukul 08.00 WIB.
Terpantau ratusan prajurit TNI AD dan beberapa anggota Polisi Militer (PM) berbaris rapih di lapangan upacara. Tak hanya itu, di lokasi hadir Pratu Heri yang masih berpakaian dinas lengkap di sisi lapangan bersama dua prajurit upacara.
Pelaku yang membakar Yusri (47) ini pun, akhirnya secara lengkap baik dari baret, ikat pinggang, dan seragam dinasnya langsung di copot. Hal tersebut dimaknai resminya pemecetan Pratu Heri secara tidak hormat pihak TNI AD.
Seragam dinas berwarna hijaunya tersebut langsung diganti dengan batik berwarna cokelat. Pelaku yang awalnya beranggotakan Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD dan berpangkat Pratu, kini menjadi masyarakat biasa dan tahanan Corps Polisi Militer (CPM).
Heri Ardiansyah yang merupakan pelaku pembakaran jukirMonas bernama Yusri (47) pada Selasa (24/06) sekitar 22.45 WIB. Jukir itupun langsung dibawa beberapa temannya di Monas yang merupakan jukir dan pedagang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan.
Pelaku pun langsung diamankan aparat TNI AD yang berpakaian preman. Tak hanya itu, perbuatannya pun segera ditindak lanjuti lewat jalur hukum. Selain dipecat secara tidak hormat, Ia pun dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolitan/2014/07/07/pratu-heri-ardiansyah-pembakar-juru-parkir-dipecat-secara-tidak-hormat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar