Pimpinan Umum dan Redaksi
Besok pemilihan presiden RI untuk 5 tahun kedepan akan digelar. Seluruh rakyat Indonesia mempunyai hak suara, begitupun yang memiliki gangguan jiwa.
"Jadi kalau menurut psikolog, kegilaan itu ada tahap-tahapnya. Jika calon pemilih dianggap bisa menentukan pilihan ya bisa menggunakan hak suara," ujar Ketua KPUD Jakarta Barat, Sunardi Sutrisno kepada wartawan, Selasa (8/7/2014).
Memang, kata Sunardi, dalam aturan Pemilu tidak menyebutkan poin khusus batasan pasien kejiwaan pada golongan atau tingkatan seperti apa yang boleh menggunakan hak suara mereka. Sebagai syarat pasien gangguan kejiwaan itu mengikuti pencoblosan, perlu melampirkan surat keterangan kesehatan dari dokter kejiwaan yang menanganinya.
Sejauh ini, terang Sunardi, sudah ada sekitar 350 pasien kejiwaan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) di KPUD Jakarta Barat.
"Jadi pasien gangguan kejiwaan ini bisa digolongkan mereka yang mengalami gangguan psiko sosial, bukan kejiwaan berat. Kita hanya perlu keterangan dari dokter yang menyatakan pasien ini dalam kondisi yang cukup sehat untuk memilih calon presiden mereka," imbuh Sunardi.
Abdul Kadir
Sumber : http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/07/08/162841/2631507/1562/350-pasien-gangguan-jiwa-diberi-hak-suara-untuk-pilpres-besok-di-jakbar?9922022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar