Yogyakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Ngestiharjo Kecamatan
Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY melakukan coblosan ulang, Minggu
(13/7/2014). Hal itu disebabkan adanya ratusan pemilih yang tidak
mempunyai dokumen A5 namun bisa mencoblos.
Dua dari tiga TPS yang
menggelar pencoblosan ulang adalah TPS 53 dan 56 Dusun Sonopakis Lor,
Desa Ngestiharjo. Saat digelar pencoblosan ulang, warga tetap antusias
menggunakan hak pilihanya. Sejak pagi hingga batas waktu penutupan,
ratusan warga silih berganti mendatangi TPS sesuai surat undangan.
Di
TPS 56, coblosan dilakukan di gedung serbaguna dusun setempat. Jumlah
pemilih sesuai DPT sebanyak 456 pemilih. Saat digelar coblosan ulang
diawasi oleh Panwascam, panwaslu Bantul dan KPU Bantul. Sejumlah aparat
kepolisian juga memantau pelaksanaan coblosan ulang tersebut.
"Kasus ini ditemukan oleh Panwascam saat rekapitulasi tingkat desa," kata anggota Panwaslu Bantul, Harlina.
Saat
rekapitulasi ada sejumlah KPPS yang memperbolehkan pemilih dari luar
daerah yang tidak punya formulir/dokumen A5 dari KPU yang bisa
mencoblos. Padahal sesuai aturan KPU syarat pemilih luar daerah adalah
formulir A5 dan surat keterangan domisili untuk mencoblos.
"Meski KPPS tahu mereka tinggal di tempat tersebut harus tetap membawa dokumen A5," katanya.
Menurutnya
jumlah pemilih yang tidak membawa formulir A5 mencapai ratusan di tiga
TPS tersebut. Kasus ini terjadi akibat ketidaktahuan KPPS mengenai
aturan KPU tersebut.
Abdul Kadir
Sumber : http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/07/13/123437/2635599/1562/di-bantul-ada-coblosan-ulang?9911012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar