Rabu, 19 Maret 2014

3 Pelaku Pemerasan Ditangkap Saat Membuat Laporan Palsu di Polresta Tangerang

Tangerang.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Jajaran Reskrim Polresta Tangerang menangkap tiga pelaku pemerasan di Jalan Raya Pemda, Bugel, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Ketiganya ditangkap setelah berupaya mengelabui petugas dengan memberikan laporan palsu di Mapolresta.

Ketiga pelaku ditangkap oleh petugas setelah melaporkan SW, pemilik pabrik raket yang diduga palsu, dikawasan Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Ketiganya mengaku anggota dari Polda yang hendak membawa SW untuk diproses di Polda.

"Modusnya mereka memberikan informasi kepada polisi dan berpura-pura akan membawa korban ke Mabes Polri untuk diproses, tapi di perjalanan para pelaku sudah merencanakan akan memeras korbannya," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Siswo Yuwono, Rabu (19/3/2014).

Awalnya, kata Kompol Siswo, pihaknya tidak curiga dengan para pelaku. Akan tetapi tiba-tiba saja ketiganya melarikan diri saat dibuatkan surat serah terima.

"Petugas Reskrim langsung curiga saat mereka keluar, petugas langsung mengejarnya hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku, dan benar saja mereka ternyata petugas gadungan," tuturnya.

Ketiga petugas gadungan yang ditangkap adalah Rudi yang mengaku sebagai Intepol, Zulkarnain alias Rian mengaku sebagai penyidik KPK, dan Ading mantan polisi yang berpangkat terakhir AKBP di Polda Jambi.

"Dari hasil pemeriksaan mereka mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa, dan aksi pertama berhasil dilakukan di Polda Banten," kata Kompol Siswo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 pedang pora, 2 pucuk senjata api, uang Rp20 juta, 6 unit handphone berbagai merek, kartu pengenal sebagai penyidik, 1 seragam polisi lengkap dengan pangkatnya, 1 tas dan surat penangkapan palsu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Abdul Kadir
Sumber : http://humaspoldametrojaya.blogspot.com/2014/03/3-pelaku-pemerasan-ditangkap-saat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar