Enam dari delapan pengeroyok SS, SA, dan MN diringkus petugas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2014). Dua lainnya masih dikejar.
Keenam pelaku masing-masing AHG, 21 tahun; NP, 16 tahun; IR, 23 tahun; CY, 19 tahun; PA, 20 tahun; dan YH, 19 tahun. Dua pelaku yang disebut terakhir (PA dan YH) adalah perempuan. Pelaku yang masih diburu A dan AP.
Keenam tersangka diciduk di beberapa lokasi berbeda. Mereka sementara ditahan di Polsek Cilandak.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Novi Nurrohmat menerangkan, pengeroyokan diawali ketika dua kelompok pemuda itu hendak menyelesaikan persoalan di antara mereka, dini hari tadi. Di tengah rembukan tiba-tiba A menyerang SS.
"SS menghidar, tapi MN, kekasih SS, yang jadi sasaran. MN ambruk setelah kepalanya dihantam gear motor," kata AKBP Novi.
A dan tujuh tersangka lainnya kabur begitu melihat MN ambruk bersimbah darah. MN sempat dirawat di Rumah Sakit Fatmawati, tapi nyawanya tak tertolong. "Lukanya sangat serius," kata AKBP Novi.
Sementara itu, Kapolsek Metro Cilandak, Kompol Sungkono mengatakan selain karena cemburu, pengeroyokan itu juga bermotif dendam.
"Hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku perbuatan tersebut sudah direncanakan untuk membalas dendam. Itu karena salah seorang pelaku berinisial A pernah dipukul korban SS," ujar Kapolsek, Kamis (13/3/2014).
Meski mengaku pernah dipukuli, Kapolsek belum dapat memastikan penyebab pemukulan yang dilakukan SS pada A. Namun, kata Kapolsek, A adalah mantan kekasih MN, remaja putri yang tewas terkena gir motor berdiameter 15 meter milik A.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 12 Maret 2014 sekitar pukul 01:30 WIB. Saat itu SS, kekasih baru MN, bersama temannya SA, akan mengantar pulang MN. SA naik motor sendiri, sedangkan SS berboncengan dengan MN.
Tak lama kemudian, muncul delapan orang yang menaiki empat motor mengejar motor SS dan SA. Sempat terjadi aksi saling salip dan tendang menendang. SA yang naik motor seorang diri berhasil menyingkirkan salah satu motor yang mengejarnya hingga terjatuh ke got.
Tepat di depan material di Jalan Poncol Raya RT 006 RW 07, Cilandak, Jakarta Selatan, SS, MN, dan SA terjatuh, dan MN tak sadarkan diri. Mereka berusaha melarikan diri menghindari kejaran A dan teman-temannya.
Kapolsek mengatakan, sasaran dalam pengeroyokan di kasus ini sebenarnya adalah SS. Namun ketika A akan menghantam SS dengan gir, justru malah terkena MN hingga menyebabkan luka di bagian wajah dan kepala. "Saat itu SS menghindar dan akhirnya mengenai MN," kata Kapolsek.
Sementara SS mengalami luka sobek di bagian kening, kepala, dekat telinga kanan dan punggung. SA menderita luka sobek dan lecet di bagian lutut kaki sebelah kiri dan kanan, siku sebelah kanan, jempol, dan kelingking kiri. MN sendiri meninggal karena terkena gir motor.
"Para tersangka ini merencanakan untuk mengeroyok korban, bukan merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. Oleh karena itu, mereka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," kata Kapolsek.
Abdul kadir
Sumber : http://humaspoldametrojaya.blogspot.com/2014/03/enam-dari-delapan-tersangka.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar